Ads

Jumat, 07 Januari 2022, Januari 07, 2022 WIB
Last Updated 2022-01-07T05:45:10Z
HUKRIM

Diduga Kuasai Barang Milik Negara, Nabsar Badoa Diperiksa Kejaksaan Negeri Bitung



Foto : Nabsar Badoa saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bitung (istimewa)



JOURNALTELEGRAF - Belum lama ditunjuk sebagai Ketua Partai Keadilan Persatuan (PKP) Kota Bitung, Nabsar Badoa "tersandung" kasus dugaan penguasaan bantuan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.


Nabsar diduga telah menguasai bantuan cold storage dan mesin pembuatan es balok untuk masyarakat nelayan di Kelurahan Batuputih, Kecamatan Ranowulu tahun 2002.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Jumat (7/1/2022) memanggil Nabsar Badoa untuk memberikan keterangan terkait dugaan penguasaan barang milik negara dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersebut.


Ditemui sejumlah awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, Nabsar membenarkan adanya pemanggilan kepada dirinya.


"Benar Kejaksaan memanggil untuk memberikan keterangan terkait bantuan mesin pembuatan es dan cold storage," jelasnya.


Selain itu, Nabsar mengaku bahwa kedua mesin yang dimaksud saat dia terima dalam keadaan rusak pada tahun 2010 silam.


"Mesin itu saya terima dalam keadaan rusak, dan sampai hari ini belum pernah digunakan," katanya.


Diketahui Nabsar mendatangi Kejaksaan Negeri Bitung menggunakan kendaraan jenis Toyota Fortuner berwarna putih dan tiba tepat pukjl 9.15 Wita.


Reporter / Editor : Arhamdila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar