Ads

Jumat, 17 Desember 2021, Desember 17, 2021 WIB
Last Updated 2021-12-17T02:45:55Z
HUKRIMKESEHATAN

Waspada Varian Omicron, Imigrasi Morowali Perketa Masuknya TKA China

 

#morowali #sulteng #omicron #imigrasimorowali

Foto : waspada varian baru Omicron (ilustrasi)


JOURNALTELEGRAF - Mengantisipasi penularan varian Omicron yang merupakan varian terbaru dari Covid-19, pihak Imigrasi perketat masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.


Krisna selaku penyelia Imigrasi Unit Morowali, mengatakan, pihaknya akan periksa syarat adminitrasi  dan  sudah memastikan bahwa semua TKA sudah melalu tahap Swab PCR.


"Semua kita periksa, mulai dari dokumen keimigrasiannya, hingga izin tinggalnya. Di bandara Internasional para WNA saat tiba di Indonesia dilakukan pengecekan kesehatan oleh pihak KKP / Karantina Bandara yang dilakukan pemeriksaan sangat ketat dengan protokol kesehatan dan harus di swab PCR lalu dinyatakan sehat. Pemeriksaan kesehatan itu juga dilakukan pada WNA tersebut saat tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado.  sampai disini pun kita periksa ketat semua dokumen ke imigrasiannya," Kata krisna, Kamis(16/12/2021).


Seperti diketahui, sebanyak 5000 an TKA asal China yang tersebar di 86 perusahaan di kabupaten Morowali.


Untuk virus varian terbaru dari Covid-19 ini juga terdeteksi sudah mulai masuk di Indonesia, seperti yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan Pers terkait perkembangan Pandemik  Covid-19 secara virtual pada, Kamis (16/12/2021) yang dikutip dari Sindonews.


"Kemenkes tadi malam mendeteksi  seorang pasien N terkonfirmasi Omicron pada tanggal 15 Desember,"  jelas Budi dalam siaran pers BNPB secara virtual.


Menyingkapi hal  tersebut,  Kepala Penyelia Imigrasi Unit Morowali  Krisna menjelaskan,  sangat ketat dan teliti memeriksa syarat Dokumen KeImigrasian Orang Asing yang masuk ke kabupaten Morowali

"Yaitu harus memiliki Visa Diplomatik, memegang Visa Dinas, memiliki  Ijin Tinggal  Tetap,  Ijin Tinggal Terbatas, Pemegang  Visa ijin Tinggal Terbatas dan Pemegang Visa Ijin  Tinggal Kunjungan," kata Krisna.


Reporter : Dian

Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar