Ads

Rabu, 01 Desember 2021, Desember 01, 2021 WIB
Last Updated 2021-12-01T02:01:30Z
Sulsel

Tolak UMP 2022, KSPSI Sulsel Desak Gubernur Tetapkan Kenaikan 5%



Foto : Ketua dan Pengurus DPD KSPSI Sulsel usai rapat Pleno DPD KSPSIP dengan agenda menyikapi putusan MK, Pembentukan Panitia Konfrensi Daerah di Makassar.

JOURNALTELEGRAF-Ratusan buruh yang terhimpun dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan aksi demo menolak besaran penetapan UMP 2022.


Rencananya, aksi demo tersebut akan digelar hari ini (1/12) di dua titik, fly over dan kantor gubernur Sulsel jalan Urip Sumoharjo Makassar.


Ketua Dewan Pimpinan Daerah KSPSI Sulsel Basri Abbas menyampaikan, unjuk rasa tersebut digelar merupakan respons terkait UMP Sulsel 2022 menggunakan PP no 36 Tentang Pengupahan 2021.


"Aksi ini juga mendesak Gubernur Sulsel untuk menetapkan UMP 2022 sebsar 5%  atau Rp 3.324.169 dari sebelumnya Rp 3.165.876," kata Basri dalam rilis yang diterima journaltelegraf.com, Rabu (1/12/2021).


Basri menjelaskan, UPM yang ditetapkan pemerintah setidaknya memberikan ketenangan bagi kesejahteraan buruh di perusahaan, akan tetapi faktanya,  buruh kehilangan harapan dengan negara, yang tidak lagi pro terhadap nasib buruh.


"Hal itu ditandai dengan lahirnya UU no 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dan PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan," ungkapnya.


"Dimana penghitungan formula pada pasal 26 PP ini sangat merugikan bagi buruh, yang justru melahirkan upah yang sangat murah, jauh dari rasa keadilan bagi  para buruh," tandas Basri.



Reporter/Editor : Ewin








Tidak ada komentar:

Posting Komentar