Ads

Rabu, 01 Desember 2021, Desember 01, 2021 WIB
Last Updated 2021-12-01T03:16:46Z
Buol

Polres Buol Berhasil Mengungkap Kasus Penganiyayaan Berat




JOURNALTELEGRAF-Polres Buol gelar konfrensi pers dalam mengungkap kasus penganiyaan berat, pelaksanaan ini pun dipimpin langsung oleh Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo SIK dan Kasat Reskrin IPTU Heru Setiono SH beserta Paur Humas Subbag Humas polres Buol Ibda Ridwa. Senin (28/11/2021).



Berdasarkan Laporan Polisi : LP / 312/ XI / 2021 / Sulteng / Res - Buol, Tanggal 14 November 2021 Polres Buol, telah menetapkan seorang tersangka atas kasus penikaman, adapun identitas korban inisial Aka, umur 36 tahun, pekerjaan petani, alamat Desa Potugu, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol.


"Adapun kronologisnya pada hari selasa tanggal 19 november 2021 sekitar jam 19.00 Wita, unit pidum berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Pajeko Kecamatan Momunu Kabupaten Buol," kata Kapolres.




Modus operandi tersangka, kata Hendro, tidak terima ketika korban melerai keributan yang dilakukan oleh tersangka, dimana saat itu korban sempat mendorong yang mengakibatkan tersangka terjatuh ke parit.


"Kemudian karena merasa sakit hati pelaku dengan menggunakan tangan kirinya langsung mencabut sebilah pisau badik yang diselipkan dipinggangnya dan langsung menusuk korban dengan pisau badik tersebut diperut sebelah kanan, tepatnya dibagian bawah rusuk kanan," terang Hendro.



Meski begitu, perkembangan kasus perkara ini sudah dalam proses penyidikan, dalam waktu dekat akan dilakukan tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negri Buol.


Sementara dalam penyidikan kasus ini, petugas telah melakukan penyitaan barang bukti Berupa, 1 (satu) bilah pisau badik yang terbuat dari besi dengan panjang 27 cm (dua puluh tujuh centi meter), lebar 2,3 cm (dua koma tiga centimeter), gagang terbuat dari kayu yang dibukungkus isolasi warna hitam.


1 buah sarung pisau badik yang terbuat dari kayu yang dicat warna hitam, 1 lembar baju kaos oblong warna coklat mudah yang terdapat bercak darah 1 (satu) lembar celana panjang warna coklat tua yang terdapat Noda darah.


"Atas Perbuatanya tersangka di kenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," pungkasnya.



Reporter : Supardi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar