Ads

Kamis, 23 Desember 2021, Desember 23, 2021 WIB
Last Updated 2021-12-23T16:37:44Z
Sangihe

Ribuan Liter Miras dan Ratusan Knalpot Racing Hasil Operasi Selama Setahun Polres Kepulauan Sangihe, Dimusnahkan

#miras #knalpotracing
Pemusnahan Knalpot Racing yang digilas dengan alat berat.


JOURNALTELEGRAF - Setiap akhir tahun, Polres Kepulauan Sangihe selalu melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi. Untuk tahun ini tercatat ada sebanyak 3223 liter minuman keras dan 112 buah knalpot racing dari hasil operasi petugas kepolisian dan telah dilaksanakan pemusnahan di halaman kantor Mapolres Sangihe. Kamis, (23/12/2021).


Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh melalui Waka Polres Kompol, Ferry Manoppo menyebutkan bahwa untuk jenis minuman keras yang dimusnahkan ialah Cap Tikus. Sementara knalpot yang dimusnahkan karena tidak sesuai dengan standar untuk dipakai di kendaraan, baik roda dua maupun empat.


"Cap Tikus dan knalpot racing itu sudah memiliki persetujuan dari Pengadilan Negeri Tahuna untuk dimusnahkan. Persetujuan itu berdasarkan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Tahuna nomor 131 tertanggal 14 Desember tentang ijin pemusnahan barang sitaan atau barang bukti," jelasnya


"Untuk Cap Tikus merupakan barang temuan yang tidak punya pemilik dari hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Sangihe. Sementara yang ada pemiliknya telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tahuna melalui sidang tindak pidana ringan tentang pelanggaran Perda terkait minuman beralkohol yang masuk ke Sangihe" tutupnya.


Pemusnahan barang bukti hasil operasi petugas kepolisian turut diikuti oleh Forkopimda Kabupaten Sangihe.



Reporter/Editor : Dendy Abram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar