Ads

Kamis, 23 Desember 2021, Desember 23, 2021 WIB
Last Updated 2021-12-23T07:35:50Z
HUKRIM

Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar Penginapan di Bitung, Polisi Sebut Ferdy Dibunuh Oleh Seorang Perempuan


#polresbitung #timtarsius #poldasulut #bitung

Foto : Konfrensi pers Kapolres Bitung atas pengungkapan kasus pembunuhan (istimewa)



JOURNALTELEGRAF - Kematian Ferdy Supit (55) di Penginapan Pondok Indab, Kelurahan Manembo nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Senin (21/12/2021) lalu akhirnya terungkap.


Kematian pria asal Madidir ini ternyata merupakan kasus pembunuhan dan melibatkan seorang perempuan IB alias Irania (25). Dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021) Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma Irawan, SIK, MH mengarakan dari hasil pengembangan Tim gabunngan Sus Polda Sulut dan Polres Bitung terungkap bahwa korban meninggal karena dibunuh. 


“Kita tetapkan Irania terrsangka diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari, Tarsius Polres Bitung dan Tim Sus Polda Sulut pada Rabu (22/12/2021) kemarin di Kelurahan Madidir Ure,” kata Alam.


Menurut Alam, awalnya saat diamankan tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun melalui proses interogasi secara mendalam ke sejumlah saksi kunci, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.


Alam juga menambahkan, tersangka menendang dan mendorong korban hingga terbentur di dinding kamar tempat dimana mayat korban ditemukan.


“Awal kejadian mereka berdua sempat cekcok di dalam kamar, kemudian tersangka menendang pelaku hingga terbentur di dinding dan tak sadarkan diri,” jelas Alam didampingi Kapolsek Matuari, Kompol Andri Permana,SIK dan Kasat Reskrim Polres Bitung, Akp Mohammad Fadly,SIK.


Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Reporter/ Editor : Arhamdila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar