Ads

JournalTelegraf
Rabu, 06 Oktober 2021, Oktober 06, 2021 WIB
Last Updated 2021-10-07T05:50:25Z
BBM IlegalHUKRIMKo' AfuSolar Ilegal

Ko' Afu Sakti! Bisnis BBM Bersubsidi Ilegalnya Kebal Hukum

Gambar Ilustrasi


JOURNALTELEGRAF - Tiba-tiba saja Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kota Manado menjadi barang langka.

Masyarakat pengguna BBM Bersubsidi ini pun dipaksa harus menelan pil pahit karena diharuskan mengantri berjam-jam untuk bisa memperolehnya.

Dibalik kelangkaan Solar bersubsidi, tersebutlah nama seorang pengusaha spesialis bisnis ilegal, Ko' Afu.

Diketahui, selama ini Ko' Afu sangat bebas menjalankan bisnis ilegalnya, yakni jual-beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi secara Ilegal.

Desa Pineleng I, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa menjadi lokasi pilihan Taipan asal Bangka Belitung ini untuk menjalankan bisnisnya.

Hukum tak berdaya menghentikan bisnis ilegal Ko' Afu di Sulawesi Utara (Sulut).

Ko' Afu dikabarkan menggunakan jasa oknum Polisi dan TNI. Solar ilegal Ko’ Afu pun laris manis dan aman.

“Sudah lama masyarakat tahu, tetapi sepertinya tidak ada sentuhan aparat penegak hukum (APH). Disitu juga sering dijaga oknum polisi dan TNI,” beber salah seorang warga desa Pineleng belum lama ini.

Sumber lainnya mengungkapkan, kegiatan penimbunan Solar Ko’ Afu lebih sering dilakukan malam hari dengan menggunakan truk tanki berukuran 8000 liter.

"Ko' Afu membeli Solar bersubsidi dari beberapa SPBU dengan kisaran harga Rp 6 ribu-Rp 7 ribu per liternya. Biasanya ada 3 truk tanki BBM jenis solar yang masuk kesitu," ungkap sumber menunjuk lokasi penimbunan.

Kenapa Ko' Afu berani membeli Solar bersubsidi dalam jumlah besar?

Informasi yang berhasil dirangkum, Ko' Afu harus memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan besar sekisar 40 ribu liter solar setiap harinya.

Untuk itu, selain pembelian dari SPBU, Ko' Afu juga mendapat pasokan Solar bersubsidi dari sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH).

Ko' Afu menjual Solarnya dengan harga Rp 9.000- Rp 9.500 per liter. Harga ini masih dibawa harga solar non-subsidi yaitu Rp 9.600 per liter.

Setiap hari, Ko' Afu bisa meraup keuntungan Rp 80 juta - Rp 120 juta, bahkan lebih.

Sekitar akhir Agustus 2021, satu unit mobil Dump Truck, mobil Isuzu Panther serta satu unit mobil Box yang sudah dimodifikasi menjadi pengangkut solar subsidi terpantau wartawan melakukan kegiatan pengisian BBM di sejumlah SPBU di Kota Manado.

Ketiga sopir mengaku mereka hanya melakukan pengisian BBM jenis solar. Mereka pun mengaku kenderaan tersebut milik Ko Afu.

Pengakuan ketiganya, Solar yang mereka beli akan dibawa ke area Pineleng dan ada juga yang dibawa langsung ke Bitung.

Bisnis ilegal milik Ko Afu ini ditengarai telah menabrak pasal 23 dan 32 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. Ko Afu terancam pidana kurungan badan selama 6 tahun atau denda Rp 60 miliar.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar