JOURNALTELEGRAF - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dinilai penerapannya di Kabupaten Tolitoli masih terlalu lemah.
Hal ini mengakibatkan banyaknya satwa liar seperti dugong diburu untuk kemudian dijual, perusakan terhadap alam juga sering terjadi.
Menanggapi masalah tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tolitoli yang melakukan kunjungan kerja ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tengah mengusulkan agar UU No 5 Tahun 1990 dapat diterapkan dengan baik di wilayah Kabupaten Tolitoli.
“Pasal 21 Bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati termasuk di dalamnya adalah Dugong, Kima dan jenis satwa lain yg dilindungi. Pelanggaran terhadap UU tsb dpt dikenakan hukuman pidana penjara dan denda,” kata Jemi Yusuf kepada awak media journaltelegraf.com, Selasa (21/09/2021).
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, Hasil konsultasi dan koordinasi dengan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulteng Bapak Ir. H.Hasmuni Hasmar. M.Si, menyampaikan bahwa, “implementasi UU Konservasi tersebut BKSDA Provinsi Sulteng membentuk Unit Penyelamatan Satwa Liar, serta Keputusan Gubernur Sulteng No. 522.51/202/BALAI KSDA-G.ST/2021, tentang Tim Koordinator dan Satuan Tugas Penanggulangan Konflik Antar Manusia dan Satwa Liar di Wilayah Sulteng,” jelasnya.
Terakhir Jemi Yusuf berharap agar masyarakat kabupaten Tolitoli untuk lebih berperan aktif dalam menjaga ekosistem laut tolitoli. Mengingat, banyaknya biota laut yang dilindungi oleh undang-undang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
“Semoga tidak ada lagi mamalia laut dugong yg mati terbunuh dan Kima yg di ambil atau dipindahkan dari habitatnya,” pungkas Jemi.
Editor|Reporter : Legitha Aswardy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar