Ads

JournalTelegraf
Senin, 20 September 2021, September 20, 2021 WIB
Last Updated 2021-09-21T02:13:45Z
HUKRIMMultimart Departement StorePenganiayaanTomohonTrans Corp

Sejumlah Satpam Diduga Aniaya Perempuan Ini, Multimart Tomohon Dilaporkan ke Polisi


JOURNALTELEGRAF - Pusat perbelanjaan modern milik Transmart Carrefour yang merupakan salah satu anak perusahaan Trans Corp, Multimart Departement store Tomohon dilaporkan ke polisi.


Laporan dilayangkan gadis cantik asal Talaud berinisial SP alias Stevani, ke Polres Tomohon Sabtu (18/08/2021) dengan nomor STTLP/B/348.a/VIII/2021/SPKT/Res-Tmhn/Polda Sulut, setelah beberapa petugas satuan pengamanan (Satpam) Multimart Departement Store Tomohon pada Kamis (12/08/2021) lalu diduga melakukan Penganiayaan terhadap dirinya didalam ruang kantor Multimart.

Menurut keterangan salah seorang keluarga kepada awak media, peristiwa ini berawal pada Kamis (12/8/2021) pagi ketika Satpam Multimart Departement Store Tomohon menemukan Saksi Korban Pelapor, SP alias Stevani berada didalam area pertokoan.

Selanjutnya Satpam menahan dan memintainya keterangan. Pada saat meminta keterangan inilah, sejumlah oknum Satpam diduga menganiaya Saksi Korban Pelapor.

"Pakaiannya dilucuti, hingga menyisakan celana dalam saja," jelas keluarga mengutip penjelasan Saksi Korban Pelapor belum lama ini.

Tak hanya itu, lanjutnya, sejumlah oknum Satpam Multimart Departemen Store Tomohon pun mengambil laptop, telepon genggam dan sejumlah pakaian korban dari tempat kos.

Tindakan sejumlah oknum Satpam Multimart Departemen Store Tomohon ini dikabarkan sempat mendapat perlawanan dari Ibu kos Saksi Korban Pelapor.

"Saksi korban pun dipaksa menandatangani surat uang pengganti sebesar Rp 33 juta. Uang pun sudah dipanjar lewat transfer oleh keluarga sebesar Rp 1 juta. Disini terindikasi ada pemerasan," jelas keluarga lagi.

Saksi Korban Pelapor juga dikabarkan sempat ditahan pihak Satpam Multimart Departemen Store Tomohon hingga malam hari di dalam area toko.

Keluarga sangat menyesalkan tindakan semena-mena yang dilakukan manajemen Multimart Departemen Store Tomohon.

"Jika memang terjadi tindak pidana, seharusnya pihak manajemen Multimart Departemen Store Tomohon melaporkannya ke pihak Kepolisian, bukan mengambil tindakan semena-mena. Karena mereka bukan aparat penegak hukum yang berwenang untuk itu," ujar keluarga.

Sementara itu manajemen Multimart Departemen Store melalui Tommy Aritonang ketika dikonfirmasi menjelaskan pihaknya menghargai dan menghormati proses hukum.

"Kami sudah berkoordinasi dengan management di kantor pusat. Sesuai arahan dan petunjuk dari kantor pusat, kami tetap akan menghormati proses hukum yang berlangsung. Karena yang menentukan seseorang bersalah atau tidak di mata hukum itu hanya Pengadilan. Jadilah biarlah berproses. Kami menghormati itu," jelas Aritonang, Senin (20/9/2021).

Sebelumnya Aritonang sempat membantah jika pihaknya menganiaya dan sengaja menahan Saksi Korban Pelapor dari pagi hingga malam hari.

"Jadi yang sebenarnya terjadi, ketika kita temukan dia di area toko pada pagi hari, ada beberapa barang kita yang ada sama dia. Ada juga barang toko yang sudah dititipkan di tempat penitipan barang, karena saat kita temukan, ada nomor penitipan barang. Kita juga perlakukan dengan baik, dengan manusiawi. Kita berikan makan juga. Dan kenapa nanti setelah malam kita pulangkan, karena kita menanti keluarganya yang sudah kita lakukan komunikasi. Jadi kita akan serahkan langsung ke keluarga untuk dibina lebih baik lagi, karena dia masih muda. Dan pihak kita juga yang mengantarkan yang bersangkutan pulang ke kosnya," pungkas Aritonang.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar