Ads

JournalTelegraf
Selasa, 07 September 2021, September 07, 2021 WIB
Last Updated 2021-09-07T10:58:04Z
BPJSHUKRIMKemenag RI

Diduga Tak Sertakan Pekerja Dalam BPJS Ketenagakerjaan, Rekanan Kemenag RI di Sulut Terancam Pidana

Gambar Ilustrasi


JOURNALTELEGRAF
- Rekanan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), CV. Ceria Artha Mandiri, yang tengah mengerjakan proyek pekerjaan rehabilitasi gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Utara (Kanwil Kemenag Sulut) diduga tidak menyertakan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.


Rekanan Kemenag ini juga diduga memperkerjakan pekerja di bawah umur.

Sementara pekerjaan konstruksi sudah berjalan hampir dua bulan.

Hal ini pastinya bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pasal 186 tentang perlindungan kepada Tenaga Kerja dan pasal 68 yang mengatur tentang memperkerjakan anak serta pasal 69 ayat 2 mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan tak sesuai persyaratan.

Pihak yang melanggar Undang-undang tersebut terancam sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp100-400 juta.

Pihak pelaksana oknum WW saat di konfirmasi terkesan mengelak dengan berdalih bahwa Ia bukan pemilik perusahan CV Ceria.

Ia juga mengatakan tak tahu menahu dengan kepesertaan BPJS tenaga kerja serta pekerja anak dibawah umur. WW pun mengaku hanya memgerjakam beberapa sub pekerjaan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenag RI berinisial AM alias Anita ketika dikonfirmasi wartawan terkesan mengelak untuk memberikan penjelasan.

"Saya mau ke luar daerah, dan lagi PCR. Nanti saja setelah saya balik" ujar AM alias Anita.

Aktivis buruh KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Hardy Semboeng bereaksi keras ketika dikonfirmaa.

Secara tegas Hardy mengatakan akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

"Jika terbukti hal ini harus di laporkan ke Dinas tenaga kerja untuk diteruskan ke Kejaksaan agar pidananya jalan. Agar ada efek jera bagi kontraktor nakal seperti itu," pungkas Hardy Semboeng.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar