Ads

JournalTelegraf
Selasa, 21 September 2021, September 21, 2021 WIB
Last Updated 2021-09-21T06:57:18Z
HUKRIMMultimart Departement StorePenganiayaanTomohonTrans Corp

Polres Tomohon Lidik Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Satpam Multimart Dept Store

Multimart Departemen Store Tomohon dilaporkan ke Polisi.


JOURNALTELEGRAF
- Kepolisian Resort Kota Tomohon (Polres Tomohon) membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum Satuan Pengamanan Multimart Departemen Store kota Tomohon.


Kapolres Tomohon AKBP Bambang A Gatot SIK MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Counstantein Samuri mengatakan Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan Saksi Korban Pelapor SP alias Stevani dengan nomor : STTLP/B/348.a/VIII/2021/SPKT/Res-Tmhn/Polda Sulut masih dalam tahap Penyelidikan.

"Sementara dalam proses Lidik," tulis AKP Counstantein Samuri melalui pesan whatsApp, Selasa (21/9/2021).

Kasat Reskrim juga mengungkapkan pihaknya sudah meminta keterangan 5 orang Saksi dari pihak Multimart Departement Store Tomohon.

"Sdh ada 5 orang sebagai saksi yang kita mintai keterangan. Setelah dianggap Penyelidikan sudah maksimal, sebelum Gelar Perkara akan dilakukan Mediasi," tulis AKP Counstantein Samuri lagi.

Diketahui, Penyelidikan dilakukan Polres kota Tomohon setelah pusat perbelanjaan modern milik Transmart Carrefour yang merupakan salah satu anak perusahaan Trans Corp, Multimart Departement store Tomohon dilaporkan gadis cantik asal Talaud berinisial SP alias Stevani pada Sabtu (18/8/2021) lalu.

Laporan yang dilayangkan SP alias Stevani dengan nomor STTLP/B/348.a/VIII/2021/SPKT/Res-Tmhn/Polda Sulut, setelah Ia mengalami dugaan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan beberapa petugas satuan pengamanan (Satpam) Multimart Departement Store Tomohon pada Kamis (12/08/2021) lalu.

Menurut keterangan salah seorang keluarga mengutip keterangan Saksi Korban Pelapor kepada awak media, peristiwa ini berawal ketika pada saat akan membuka toko Kamis (12/8/2021) pagi, Satpam Multimart Departement Store Tomohon menemukan Saksi Korban Pelapor, SP alias Stevani berada didalam area pertokoan.

Selanjutnya, Saksi Korban Pelapor ditahan dan dimintai keterangan oleh Satpam.

Pada saat meminta keterangan inilah, Saksi Korban Pelapor diduga dianiaya oleh sejumlah oknum Satpam.

"Pakaiannya dilucuti, hingga menyisakan celana dalam saja," jelas keluarga.

Tak hanya itu, lanjutnya, sejumlah oknum Satpam Multimart Departemen Store Tomohon pun mengambil laptop, telepon genggam dan sejumlah pakaian korban dari tempat kos.

Tindakan sejumlah oknum Satpam Multimart Departemen Store Tomohon ini dikabarkan sempat mendapat perlawanan dari Ibu Kos Saksi Korban Pelapor.

"Saksi korban pun dipaksa menandatangani surat uang pengganti sebesar Rp 33 juta. Uang pun sudah dipanjar lewat transfer oleh keluarga sebesar Rp 1 juta. Disini terindikasi ada pemerasan," jelas keluarga lagi.

Saksi Korban Pelapor juga dikabarkan sempat ditahan pihak Satpam Multimart Departemen Store Tomohon hingga malam di dalam area toko.

Keluarga sangat menyesalkan tindakan semena-mena yang dilakukan manajemen Multimart Departemen Store Tomohon.

"Jika memang ada terjadi dugaan tindak pidana, seharusnya pihak manajemen Multimart Departemen Store Tomohon melaporkannya ke pihak Kepolisian, bukan mengambil tindakan semena-mena. Karena mereka bukan aparat penegak hukum yang berwenang untuk itu," ujar keluarga.

Sementara itu manajemen Multimart Departemen Store melalui Tommy Aritonang ketika dikonfirmasi menjelaskan pihaknya menghargai dan menghormati proses hukum.

"Kami sudah berkoordinasi dengan management di kantor pusat. Sesuai arahan dan petunjuk dari kantor pusat, kami tetap akan menghormati proses hukum yang berlangsung. Karena yang menentukan seseorang bersalah atau tidak di mata hukum itu hanya Pengadilan. Jadilah biarlah berproses. Kami menghormati itu," jelas Aritonang, Senin (20/9/2021).

Namun, Aritonang sempat membantah jika pihaknya menganiaya dan sengaja menahan Saksi Korban Pelapor dari pagi hingga malam hari.

"Jadi yang sebenarnya terjadi, ketika kita temukan dia di area toko pada pagi hari, ada beberapa barang kita yang ada sama dia. Ada juga barang toko yang sudah dititipkan di tempat penitipan barang, karena saat kita temukan, ada nomor penitipan barang. Kita juga perlakukan dengan baik, dengan manusiawi. Kita berikan makan juga. Dan kenapa nanti setelah malam kita pulangkan, karena kita menanti keluarganya yang sudah kita lakukan komunikasi. Jadi kita akan serahkan langsung ke keluarga untuk dibina lebih baik lagi, karena dia masih muda. Dan pihak kita juga yang mengantarkan yang bersangkutan pulang ke kosnya," pungkas Aritonang.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar