Ads

JournalTelegraf
Selasa, 21 September 2021, September 21, 2021 WIB
Last Updated 2021-09-23T06:56:27Z

Kejari Manado Tangkap Buron Kasus Tipikor Paulus Iwo


JOURNALTELEGRAF
- Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado berhasil menangkap Ir. Paulus Iwo yang meruoakan buronan Terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekerjaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado atau yang lebih dikenal kasus Solar Cell, Selasa (21/9/2021), sekitar pukul 08.50 WIB.

Pekerjaan ini diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado T.A 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.664.219.000,

Tim yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Evans E. Sinulingga, S.E., S.H., M.H. selaku Jaksa Eksekutor bersama Kepala Seksi Perdata dan TUN, Yuniarto, S.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti, S.H., M.H. bersama stafnya berhasil mengamankan Direktur PT Triofa Perkasa ini tanpa perlawanan dari kediamannya di JL. Pulo Nangka Timur III C/3 RT 8 Kel. Pulo Gadung, Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta.

“Terpidana diamankan di kediamannya karena tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado, yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya berhasil diamankan setelah tim melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal terpidana selama beberapa hari,” ujar Kajari Manado Esther Sibuea.

Selanjutnya, Ir. Paulus Iwo, masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Manado sejak tanggal 16 Agustus 2021 lalu.

Diketahui, dalam pekerjaan tersebut, Terpidana yang merupakan Direktur PT Triofa Perkasa, selaku penyandang dana bersama-sama dengan Ir. Robert Hendry Wowor, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lucky Alfredo Martolomius Dandel, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ariyanti Marolla ST, selaku Kuasa Direksi PT Subota International Contractor, telah bekerjasama dalam penentuan pemenang proyek.

Di mana, Terpidana meminjam PT Subota International Contractor, yang akhirnya ditunjuk sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

Padahal jaminan lelang yang dimasukkan dalam dokumen lelang adalah palsu.

Kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan, terpidana juga mengubah spesifikasi baterai yang seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V – 120 Ah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China, yang tidak dilengkapi SNI serta belum dilakukan uji laboratorium (kekuatan hanya 3-6 jam sehari sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari).

Hingga kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014, pekerjaan tersebut tidak selesai. Namun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap I sebagai tanda bahwa terpidana telah menyelesaikan pekerjaan 100 %.

Alhasil, Terpidana menerima pembayaran tidak sesuai dengan hasil pekerjaan.
Perbuatan Terpidana telah merugikan Keuangan Negara/Daerah sekisar Rp3.003.155.532.
Paulus Iwo pun ditetapkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1768K/PID.SUS/2018 Tanggal 19 November 2018.

Selanjutnya Terpidana Ir. Paulus Iwo dibawa untuk diamankan oleh Tim TABUR ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan Covid-19 PCR Swab Test sebagai wujud kepatuhan atas protocol Kesehatan dan antisipasi terhadap penyebaran virus Covid-19.

“Kita tunggu jadwal keberangkatan pesawat menuju Manado dalam rangka eksekusi,” pungkas Kajari Manado.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar