Ads

JournalTelegraf
Rabu, 08 September 2021, September 08, 2021 WIB
Last Updated 2021-09-08T13:55:26Z
BITUNGKetua PartaiManado Pos

Pemberitaan Manado Pos Tentang Ketua Partai di Bitung Disinyalir Tabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalis


JOURNALTELEGRAF - Pemberitaan Skh Manado Pos dan media online www.manadopost.jawapos.com dengan judul : Ketua Partai Catut Nama Wali Kota, dengan sub judul : Bawa Kabur Mobil Pelat Merah Hingga Kecelakaan dan judul : Jual Nama Wali Kota, Ketua Partai di Bitung Bawa Kabur Mobil Pelat Merah yang ditayangkan dan menjadi Headline halaman Bitung, Rabu (8/9/2021) dinilai Keluarga AL alias Arham telah menabrak UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis.

"Apa yang diberitakan tidak benar sama sekali. Ini fitnah! Pemberitaannya juga tidak berimbang. Perbuatan wartawan Skh Manado Pos dan Skh. Manado Pos sangat tidak profesional dan tidak sesuai dengan Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, serta Kode Etik Jurnalis,. Saya akan melakukan upaya hukum," ujar Fadila, Rabu (8/9/2021).

Bahkan Istri AL alias Arham, Fadila Baziad menilai isi berita lebih berisi opini tendensius pribadi wartawan Manado Pos yang menulisnya.

Pasalnya, setelah Fadila melakukan komunikasi ke sumber berita yang namanya ada di dalam berita, sumber berita membantah kalau peenah mengatakan ke wartawan Manado Pos jika AL alias Arham membawa kabur mobil mobil pelat merah milik Pemkot Bitung yang dipinjamkan ke Kantor Kementerian Agama Bitung.

Sumber juga mengakui tidak pernah mengatakan AL alias Arham mencatut nama Wali Kota Bitung.


"Saya sudah menghubungi sumber-sumber yang memberi pernyataan di berita dan mereka mengatakan tidak pernah memberi pernyataan kalau suami saya membawa kabur mobil itu dan mencatut nama Wali Kota Bitung," jelas Fadila lagi sembari memperlihatkan isi pembicaraannya dengan salah satu Sumber di berita tersebut.

Fadila Baziad pun merasa keberatan dengan judul dan isi pemberitaan yang tidak berimbang dan lebih beraroma opini wartawan yang menulisnya.

Fadila juga membeberkan, wartawan Skh. Manado Pos tidak pernah melakukan konfirmasi ke suaminya maupun dirinya sebagai Istri sebelum berita ditayangkan.

"Wartawan Skh. Manado Pos tidak pernah ada upaya konfirmasi dan meminta keterangan ke suami saya maupun ke saya sebagai Istri sebelum berita ditayangkan. Apa yang dilakukan wartawan Skh. Manado Pos sudah melanggar pasal 1, 2, 3 dan 4 Kode Etik Jurnalis. Lihat kalimat beritanya, kalimatnya lebih ke opini pribadi si wartawan" tegas Fadila lagi.

Fadila juga menyesalkan sikap dan etika wartawan Skh. Manado Pos yang mendatanginya di rumah. Wartawan tersebut malah menekan Ia dan keluarganya.

"Mereka datang tadi. Saya memcoba menjelaskan peristiwa sebenarnya. Tapi mereka malah mencoba menekan dan mengintimidasi saya. Tidak menunjukan sikap dan etika yang baik. Suami Saya pun wartawan. Mereka sama sekali tidak memperlihatkan sikap yang bersahabat sebagaimana layaknya seorang Jurnalis. Kami tetap akan melakukan upaya hukum," pungkas Fadila.

Dari cuplikan pemberitaan yang berhasil diperoleh Journaltelegraf, 3 orang wartawan Skh. Manado Pos menayangkan pemberitaan tentang peristiwa yang dialami Al alias Arham yang isinya kurang lebih sama pada Skh. Manado Pos dan media online www.manadopost.jawapos.com, dengan menampilkan foto yang sama denhan memperlihatkan foto Al alias Arham dengan sangat jelas.


Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar