Ads

Kamis, 05 Agustus 2021, Agustus 05, 2021 WIB
Last Updated 2021-08-05T15:57:12Z
Sulsel

PBHI Sulsel Buka Posko Pengaduan Korban Uji Coba Vaksinasi Covid-19

 


JOURNALTELEGRAF-  Perhimpunan Bantuan Hukum dan hak asasi manussia (PBHI) Sulawesi Selatan  membuka posko pengaduan untuk menyikapi dampak massif yang ditimbulkan oleh uji coba vaksin covid 19.


Launching Posko pengaduan Korban Vaksinasi ini dilakukan di kantor PBHI Sul-Sel jl.  Topaz Raya kompleks ruko Zamrud blok B/1 Makassar, Kamis (05/08/2021).



Dalam rilis yang diterima Journaltelegraf.com, Koordinator Posko PBHI  Hasmin Sulaeman menjelaskan bahwa, uji coba vaksin covid19  harusnya berrsifat sukarela atau tanpa paksaan, mengingat  resiko dan dampak dari suatu percobaan klinis yang tidak dapat diperkirakan. 


"Keselamatan jiwa manusia selalu menjadi pertimbangan sehingga uji coba vaksin  dimulai dari hewan, kalau pun di uji coba kepada manusia maka harus bersifat sukarela," kata Hasmin.


Lanjud Hasmin, dalam kasus uji coba vaksin di Indonesia justru bersifat wajib, kebijakan pemerintah mewajibkan rakyat untuk mengikuti uji coba vaksin covid 19. 


"Harusnya pemerintah menyadairi konsekunsi resiko yang dapat mencederai, ataupun merenggu jiwa dampak dari uji coba yang mewajibkan rakyat," tegas Hasmin.


"Nyatanya uji coba vaksin yang dipaksakan berlaku ini  nihil dengan instrumen keselamatan bagi yang terdampak maupun yang tidak bersedia," ucapnya lagi.


Sementara dari laporan maupun pengamatan PBHI Sul-Sel menyimpulkan, jika uji coba vaksin sinovac dan semacamnya yang bersifat wajib, dan memaksa telah mengarah sebagai kejahatan kemanusia.


"Untuk itu, guna merespon berbagai dampak yang telah mencederai serta membahayakan jiwa akibat pemaksaan uji coba Vaksinasi covid19 ini, atas dasar inilah PBHI  membuka posko pengaduan Korban dari pemaksaan uji coba Vaksinasi ini," jelas Hasmin.


Tak hanya itu, PBHI menginisiasi posko pengaduan guna mengadvokasi dan membantu korban uji coba Vaksinasi covid19. 


"Kami mengingatkan pemerintah dan masyarakat bahwa vaksin ini bersifat uji coba, karena sifatnya uji coba klinis ini maka harusnya bersifat sukarela, sekarang dibalikkan menjadi kewajiban,  maka inilah yang kami anggap telah merampas hak asasi manusia," imbuhnya.


Hasmin menekankan, bahwa Posko  pengaduan adalah langkah awal bagi semua untuk meminta pertanggung jawaban pemerintah atas dampak yang telah ditimbulkan akibat pemaksaan uju coba klisnis ini,  baik itu cedera, kelumpuhan hingga meninggal dunia. 



"Bagi PBHI, pemerintah tidak boleh dibiarkan menabrak konstitusi dan hak asasi manusia atas nama uji coba klinis," pungkasnya.




Reporter : Irma Lestari

Editor : Ewin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar