Ads

Kamis, 26 Agustus 2021, Agustus 26, 2021 WIB
Last Updated 2021-08-26T02:02:14Z
kabupaten tolitolipolres tolitoliSulawesi Tengah

Ipda Seonatun : Kemenangan Kasus Praperadilan Ini Merupakan Bukti Professional Satreskrim Polres Tolitoli


JOURNALTELEGRAF -  Unit Pidana umum  Satuan Reskrim Polres Tolitoli telah menjalankan sidang Praperadilan Nomor : 1/Pid Pra/2021/PN.Tli atas nama pemohon Sopiana, palapor dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana.


Tindak pidana pengancaman tersebut terjadi pada Jumat 27 November 2020 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Jalan Suprapto Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli dengan terduga terlapor Yusri Dg Mallawa sebagaimana terlampir dalam Laporan Polisi Nomor : LP/298/XII/2020/Sulteng/Res Tolitoli, yang diterima tanggal 2 Desember 2020.


Hasil persidangan tersebut, akhirnya Sat Reskrim Polres Tolitoli berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang dilaporkan oleh Pr. Sopiana.




Berdasarkan alat bukti berupa surat, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, hakim memutuskan untuk menolak keseluruhan permohonan dari pihak pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar nihil kepada pemohon.


Kasat Reskrim Polres Tolitoli melalui Kanit Pidum Ipda Seonatun SH mengatakan, putusan itu dibacakan oleh Hakim bertempat diruang sidang Kantor Pengadilan Negeri Tolitoli pada Selasa (24/8/2021) kemarin.


Adapun dasar pertimbangan Hakim kata Kanit Pidum yaitu meliputi, penyidik Sat Reskrim Polres Tolitoli dalam mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SPPP), telah melewati Tahapan Gelar Perkara sesuai Pasal 30 Perkap No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.


Selanjutnya, penyidik Polres Tolitoli mengeluarkan SPPP dikarenakan tidak ditemukannya kesempurnaan tindak pidana baik materil maupun alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAPidana pada Laporan Polisi No: LP/298/XII/2020/Sulteng/Res-Tolitoli, tanggal 02 Desember 2020.


"Penyidik Polres Tolitoli dalam Penetapan tersangka tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 25 No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana" ucap Kanit Pidum.


“Yang artinya perkara dimenangkan oleh termohon yaitu penyidik Sat Reskrim Polres Tolitoli" ujarnya.


Kanit Pidum menegaskan, bahwa keberhasilan tersebut juga memang telah sesuai dengan penyidikan yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Tolitoli sesuai aturan.


“Kemenangan kasus praperadilan ini merupakan bukti professional Satreskrim Polres Tolitoli dalam bertindak dan sesuai aturan. Karena penyidik telah di bekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan,” tegasnya.


Kanit Pidum menambahkan, dalam perkara yang dilaporkan oleh Pr. Sopiana ini telah dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti.(***)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar