Ads

Kamis, 26 Agustus 2021, Agustus 26, 2021 WIB
Last Updated 2021-08-26T00:42:59Z
NASIONALPOLITIK

Kantongi SK Kemenkumham, Partai Ummat Resmi Menjadi Partai Politik

 



JOURNALTELEGRAF-Partai Umat akhirnya mengantongi surat keputusan (SK) dari Kemenkumham RI sebagai badan hukum partai politik sejak tanggal 20 Agustus 2021.


Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengesahkan pengakuan Partai besutan Amien Rais dan sejumlah eks elite PAN lainnya. Partai Ummat kini sudah resmi menjadi partai politik di Indonesia.


Sebelumnya, Amien mendeklarasikan berdirinya Partai Ummat pada tanggal 29 April 2021


"Atas nama para pendiri, para pimpinan, para kader, dan anggota Partai Ummat, pada tanggal 17 Ramadhan 1442 Hijriah bertepatan dengan 29 April 2021 Masehi," kata Amien saat itu,


"Partai Ummat insya Allah bertekad akan bekerja dan berjuang bersama anak bangsa lainnya melawan kezaliman dan menegakkan keadilan,"  kata Amien menambahkan.


Sementara itu, Politikus Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya mengungkapkan bahwa banyak kader Muhammadiyah beserta organisasi otonom (ortom) yang menjadi pengurus di  Partai Ummat 


Bahkan, Partai berlogo perisai tauhid itu telah menjalin komunikasi secara intensif dengan pengurus wilayah Muhammadiyah.


Dia menjelaskan bahwa relasi Partai Ummat dengan Muhammadiyah, terutama di tingkat daerah dan cabang sudah menyatu. 


"Insya Allah nanti setelah kita mendapatkan SK Badan Hukum sebagai parpol secara serentak atau bergelombang akan bersilaturahmi kembali dengan Muhammadiyah di semua tingkatan. Apalagi di level PP Muhammadiyah, Insya Allah menjadi prioritas, karena beberapa fakta di atas," pungkasnya.


Editor : Ewin



Tidak ada komentar:

Posting Komentar