Ads

Selasa, 17 Agustus 2021, Agustus 17, 2021 WIB
Last Updated 2021-08-17T08:26:06Z
NASIONAL

Berpotensi Menimbulkan Kegaduhan, DPP IMM Tolak Amandemen UUD 1945

 

Foto (istimewa) Imam Alfian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik


JOURNALTELEGRAF-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik menolak adanya wacana perubahan pada Amandemen UUD1945. Dimana Amandemen merupakan pengaturan ulang aturan - aturan dasar bernegara, dengan kata lain amandemen membuka peluang secara politik bagi Eksekutif dan Legislatif untuk mengubah dan menetapkan dasar aturan yang berkaitan dengan sistem pemerintahan, ketatanegaraan dan kehidupan sosial-politik warga negara.


Tercatat Indonesia sudah 4 (Empat) kali melakukan amandemen UU 1945. Yakni 1999, 2000, 2001 dan 2002. Yang masing - masing perubahan tersebut memiliki implikasi hukum dan politik dalam sistem ketatanegaraan. 


Mengingat, situasi pandemi yang terus menjadi ancaman terhadap kehidupan masyarakat Indonesia, dan dalam proses memastikan rakyat terpenuhi kebutuhan hidupnya, pemerintah dan seluruh perangkat pemerintahan (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) sebaiknya fokus melakukan kerja - kerja konkret. 


Sebab saat ini yang paling penting adalah menyelamatkan rakyat daripada membuat produk hukum yang justru memicu kegaduhan, salah satunya wacana Amandemen UUD 1945 yang belum terlalu mendesak.


Pemerintah hingga saat ini kami nyatakan belum sepenuhnya berhasil mengendalikan pandemi virus covid-19 bahkan cenderung tidak fokus menyelesaikan persoalan kebangsaan hari ini.


Beberapa wacana yang berpotensi menimbulkan kegaduhan berkaitan dengan Amandemen UUD 1945. Diantaranya periodisasi Presiden yang sebelumnya bisa 2 Periode dapat menjadi 3 Periode, wacana ini meskipun dibantah oleh Ketua MPR dan Presiden tetap saja peluang itu ada jika amandemen tetap dilakukan. 


Kedua, wacana ingin menghadirkan Pokok - Pokok Haluan Negara (PPHN) yang sebelumnya diartikan sebagai GBHN. 

Pada Amandemen UUD 1945 GBHN dihapuskan digantikan dengan Undang - Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyatakan bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang). Skala waktu RPJP adalah 20 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yaitu perencanaan dengan skala waktu 5 tahun, yang memuat visi, misi dan program pembangunan dari presiden terpilih, dengan berpedoman pada RPJP. 


Di tingkat daerah, Pemda harus menyusun sendiri RPJP dan RPJM Daerah, dengan merujuk kepada RPJP Nasional.


Artinya Pokok - Pokok Haluan Negara (PPHN) masih terakomodir didalam Undang - Undang, hanya yang perlu distimulus kembali adalah lembaga - lembaga negara yang menjalankan dan merencanakan pembangunan sebagaimana amanat Undang - Undang. Terutama memastikan kehidupan yang lebih sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia


Untuk itu kami, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Menyatakan : 


1. Menolak dilakukannya Amandemen Kelima Undang - Undang Dasar 1945. 


2. Menolak segala produk Undang - Undang yang hanya menimbulkan permasalahan penindasan, Ketidakadilan, dan Ketidakjujuran (UU Omnibuslaw, UU Minerba, UU KPK, dll)


3. Pemerintah sebaiknya fokus pada kerja - kerja dalam mengatasi Pandemi covid-19 dan memastikan keadilan dan kesejahteraan untuk rakyat.



Redaksi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar