Ads

Selasa, 17 Agustus 2021, Agustus 17, 2021 WIB
Last Updated 2021-08-18T16:21:56Z
Sulsel

Soal Penolakan Bonus PT Lonsum, ini Kata Aktivis Buruh Bulukumba

 

Syukur Ms (kiri) dan Syarum (kanan) saat bersantai di salahsatu warkop Bulukumba (Foto : istimewa)


JOURNALTEGRAF-Aktivis buruh dan tokoh pemuda Bulukumba Syukur Ms menilai bonus atau insentif tahunan PT.Lonsum yang dibayar sebesar 0,5 bulan gaji adalah kebijakan dari perusahaan atas hasil kerja keras buruh selama ini.


"Jadikanlah bonus ini sebagai motivasi untuk kerja lebih giat lagi," beber Syukur di Bulukumba, Selasa (17/8/2021)


Itu artinya, kata Syukur, jika ingin bonus lebih banyak tahun depan, maka tingkatkan target produksi. 


Tak hanya itu, mantan wakil ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan SPSI Balombessie Estate ini memaklumi kondisi perusahaan saat ini di masa pandemi.


"Pastinya imbas dari pandemi Covid-19 juga salahsatu faktor, pandemi hantam semua bisnis," ujar Bang Rionk sapaan akrabnya.


Menurutnya, pandemi Covid-19 berkepanjangan membuat banyak perusahaan rugi, bahkan tidak sedikit yang gulung tikar akibat dari pandemi ini.


"Beruntungnya Lonsum masih memberikan bonus ke Karyawan, jadi syukuri saja, karena Lonsum masih memperhatikan kesejahteraan karyawannya," ucap Bang Rionk.


Selain itu, dirinya juga mempertanyakan PUK Palangisang yang menolak bonus tahun 2020 hanya 0,5 bulan gaji.


Ia menekankan bahwa, PUK Palangisang untuk melihat situasi dan kondisi saat ini," Bonus tahun 2019 sebesar 1,75 bulan gaji itu karena belum adanya pandemi," ucapnya.


Dan PUK Palangisang harus melihat situasi yang terjadi saat ini. Dalam hal ini, ia menyinggung PUK Palangisang yang tidak memahami kondisi perusahaan.


"Jelas ini menggambarkan secara gamblang kekeliruan PUK Palangisang yang menolak bonus, justru sebaliknya, PUK harus menjadi salah satu organisasi pekerja yang bisa memotivasi pekerja dalam meningkatkan target-target produksi," kata dia.


Tak hanya itu, dirinya juga menyayangkan adanya pemotongan bonus yang dilakukan oleh PUK Balombessie sebesar 75 ribu rupiah.


"Mestinya pemotongan itu tidak terjadi, apalagi ketua ketua buruh yang lama belum serah terima jabatan, jadi itu masih tanggung jawab ketua lama," ujar Bang Rionk.


Disamping itu, ketua lama sampai saat ini belum ada laporan pertanggung jawaban di PUK, sehingga PR (pekerjaan rumah) tidak boleh serta merta dilimpahkan ke pengurus yang baru.


"Ini sama halnya melanggar, apalagi keputusan tersebut adalah sepihak, mestinya pengurus baru tidak sertamerta menerima," tukasnya.



Reporter/Editor : Ewin









Tidak ada komentar:

Posting Komentar