Ads

Kamis, 22 Juli 2021, Juli 22, 2021 WIB
Last Updated 2021-07-22T07:57:36Z
KESEHATAN

Surat Edaran Manajemen RSUD Bitung Menuai Kecaman

Foto : Surat Edaran Manajemen RSUD Bitung (ist)



JOURNALTELEGRAF -Surat Edaran (SE) Rumah Sakit Umam Daerah (RSUD) Bitung yang beredar luas di tengah masyarakat melalui media sosial menuai kecaman.


SE dengan nomor 01/052/RS-MB/2021,

dimana surat edaran ini memuat beberapa poin diantarnya dimana pasien yang akan masuk ke rumah sakit milik Pemprov Sulut itu harus menyertakan surat keterangan hasil rapid anti gen di tempat yang sudah ditunjuk pihak manajemen rumah sakit sebelum melakukan pendaftaran di loket.


Tidak hanya itu, keluarga pasien yang akan mengantar pasien pun wajib menunjukan surat keterangan hasil Rapid anti gen. 


Menurut Saiful Alulu, salah satu unsur di PDPM Bitung, Surat Edaran ini dinilai sangat menyusahkan masyarakat.


"Tau nggak, biaya Swab sekarang berapa??Swab antigen 200an, Swab PCR 900.000 -1.000.000. Bisa nggak tidak selalu memberatkan Rakyat dengan kebijakan Receh seperti ini? Bisa tidak lebih solutif lagi untuk menangani masyarakat yang lagi membutuhkan penanganan cepat? Kita semua dalam kondisi yang tidak baik baik saja, masyarakat lagi jenuh jenuhnya dengan aturan yang dibuat jangan ditambah dengan aturan yang membuat masyarakat makin susah. Masyarakat akan support pemerintah dalam memerangi Covid 19 jika memang pemerintah permudah masyarakat dalam pelayanan untuk masyarakat yang benar benar butuh bantuan, apalagi untuk kesehatan. Tolong lebih jernih lagi berfikir sebelum membuat edara. Ingat! Negara Menjamin Rakyat Indonesia harus Tetap Sehat dan Sejahtera," Tegas Saiful, Kamis (22/07/2021).


Sementara pihak manajemen  RSUD Bitung melalui plt Dirut ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan sampai berita ini di rilis.


Reporter : Abdurrahman

Editor : Arham

Tidak ada komentar:

Posting Komentar