Ads

JournalTelegraf
Rabu, 14 Juli 2021, Juli 14, 2021 WIB
Last Updated 2021-07-14T03:12:58Z
Bank BRIHUKRIMPembobolan Polis AsuransiSinarmas MSIG

Pembobolan Polis Asuransi : PH Sebut VAW Tidak Terbukti Membantu SGS

Ketiga Terdakwa SGS alias Swita (depan), VAW alias Veike (belakang), Apong (belakang) yang dihadirkan pada sidang beberapa waktu lalu.

JOURNALTELEGRAF - Pelaku utama pembobolan polis asuransi nasabah Sinarmas MSIG, SGS alias Swita telah menerima vonis majelis hakim PN Manado 4 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan.


Namun, peristiwa pembobolan polis asuransi yang nilainya terbilang fantastis, jika ditotalkan Rp 200 miliar, tak berhenti di SGS alias Swita.

Pada sidang salah seorang Terdakwa lainnya, VAW alias Veike, yang merupakan karyawan Bank BRI Tbk, yang menjadi Terdakwa dengan tuduhan turut membantu, lewat Penasehat hukumnya (PH) Frangky Mantiri, SH, Franklin Montolalu, SH dan Romel Sondakh, SH dalam sidang nota pembelaannya mengatakan kliennya tidak terbukti turut serta membantu Terpidana SGS alias Swita.

"Kami meminta majelis hakim memberikan vonis yang seringan-ringannya ke klien kami. Karena, dalam persidangan, klien kami VAW alias Veike terbukti tidak membantu pelaku utama SGS alias Swita menjalankan aksinya," ujar Frangky Mantiri, SH ke sejumlah wartawan usai sidang di PN Manado, Senin (13/7/2021).

Menurut Frangky, permohonan kliennya bukan tanpa dasar hukum.

Sebab dalam beberapakali persidangan, lanjut Frangky, terungkap kliennya hanya menerima data calon nasabah BRI yang akan membuka rekening tabungan dari SGS alias Swita.

"Klien kami tidak mengetahui jika data itu palsu atau asli. Nanti setelah menjadi masalah hukum, baru hal itu terungkap. Jadi kami menilai, klien kami hanya melanggar SOP Bank BRI. Tapi menurut penjelasan klien kami, pembukaan rekening tanpa kehadiran nasabah pun menjadi hal yang biasa dilakukan di Bank BRI, walaupun tidak sesuai SOP. Biasanya khusus calon nasabah yang VIP dan VVIP lah," jelas Frangky lagi.

Frangky mengungkapkan, kliennya juga sudah menerima sanksi dari PT. Bank BRI, Tbk.

"Veike yang sudah 15 tahun berkarir sudah diberhentikan PT. Bank BRI, Tbk. Klien kami diberhentikan tanpa menerima hak-hak sebagaimana diatur Undang-undang," ungkap Frangky.

Menurut Frangky, tindakan PT. Bank BRI, Tbk pun sangat tidak manusiawi. Karena sebagai FO (Funding Officer), Veike hanya menjalankan pekerjaan sesuai target yang diberikan kantornya.

"Mari kita melihat tugas dan tanggungjawab Veike. Untuk urusan membuka rekening bukan bagian dari tugas klien kami. Klien kami hanya memcari nasabah untuk membuka rekening tabungan di BRI. Dari mulai pembukaan rekening dilakukan Customer Service (CS). Untuk otorisasi dan aktivasi rekening secara berjenjang menjadi tanggungjawab Supervisor, Asisten Manajer, Manajer dan kepala cabangnya," jelas Frangky.

PH Terdakwa VAW alias Veike lainnya, Franklin Montolalu, SH pun mengatakan, pihak PT. Bank BRI Tbk pun memperoleh keuntungan dari transaksi yang terjadi.

"PT. Bank BRI, Tbk ikut menikmati hasilnya, bank BRI mendapat keuntungan. BRI menerima Feebase Income dari setiap transaksi tersebut. Soal besarannya dapat dihitung melalui sistem (vide keterangan Terdakwa). Karena ada transaksi lewat rekening PT. Bank BRI Tbk atas nama 7 orang nasabah yang nilainya mencapai Rp 82 miliar. Tapi klien kami dipecat dengan tidak menerima hak-haknya sebagaimana diatur undang-undang" pungkas Franklin.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar