Ads

Selasa, 13 Juli 2021, Juli 13, 2021 WIB
Last Updated 2021-07-13T12:15:21Z
MinselPolres Minsel

Mantan Hukumtua Wawontulap Dukung Penuh Pemecatan 10 Prangkat Desa

 

Fadly Tapola mantan Hukumtua Desa Wawontulap 


JOURNALTELEGRAF- Fadli Tapola mantan Hukumtua (Kapala desa) Wawontulap di Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mendukung  keputusan Bill Werung selaku Plt Pejabat desa yang memecat sepuluh perangkat desa yang sudah mengabdi selama delapan tahun.


Diakui Tapola, ke-sepuluh perangkat desa itu telah melebihi masa jabatannya, menurutnya, sesuai dengan SK masa tugas perangkat desa hanya berlaku enam tahun saja.


"Sepuluh perangkat desa itu layak diganti, karena sesuai dengan SK hukumtua yang lama," ujar Tapola di Manado, Senin (12/7/2021).


"Masa tugas hukumtua definitif enam tahun ditambah masa jabatan hukumtua Plt dua tahun, jadi sudah delapan tahun, sudah melampaui," sambungnya.


Tak hanya itu, Tapola juga menilai bahwa ke-sepuluh pejabat desa yang dipecat terbukti melakukan pelanggaran, seperti kampanye saat Pilkada lalu.


"Apapun keputusan hukumtua Plt saat ini kami dukung, demi perubahan di Minsel sesuai visi dan misi bupati FDW-PYR," pungkasnya.


Sementara itu, Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wawontulap Saiful Harun tidak setuju dengan adanya pemecatan secara sepihak.


"Dalam hal ini BPD tidak setujuh, pemecatan ini tidak sesuai dengan aturan, yang jelas kami tidak menerima keputusan ini," kata Saiful.


Bahkan kata Saiful, masalah ini sudah dimusyawarahkan dengan anggota BPD dan semuanya menolak.


"Artinya apa, pendapat BPDpun, hukum tua tidak mau dengar," ucap Saipul.


Terpisah, Meylisa Aring Camat Tatapaan saat dikonfirmasi melalu telepon menegaskan, pemberhentian perangkat desa itu adalah kewenangan hukumtua dengan berkonsultasi dengan camat.


"Yang berhak memberhentikan atau mengangkat perangkat desa itu ya hukum tua," singkat Aring.


Reporter / editor : Ewin



Tidak ada komentar:

Posting Komentar