Ads

JournalTelegraf
Senin, 19 Juli 2021, Juli 19, 2021 WIB
Last Updated 2021-07-19T05:15:51Z
HUKRIM

Laporkan Meifita Johanis Lakukan Penggelapan, Ketua LP2KKNP : Salah dan Tidak Berdasar!

Ketua Lembaga Pemantau Penyakit KKN Pejabat (LP2KKNP) Stenly Sendouw


JOURNALTELEGRAF - Ketua Umum Lembaga Pemantau Penyakit KKN Pejabat (LP2KKNP) Stenly Sendouw mempertanyakan keabsahan laporan dugaan tindak pidana penggelapan terhadap Meifita Stefanny Johannis di SPKT Polda Sulut.


"Laporan itu tidak bisa diterima karena kwintasi pembelian asli mobil pajero yang dipermasalahkan atas nama Meifita Stefanny Johannis," ujar Sendouw lewat rilisnya, Senin (19/07/2021).

Menurut Sendouw, laporan terhadap Meifita Stefany Johannis ini salah dan tidak memiliki dasar karena dilaporkan penggelapan atas sebuah mobil yang notabene dimiliki secara sah oleh Meifita Stefanny Johannis.

Untuk itu Sendouw meminta pihak Polda Sulut untuk meninjau kembali LP/106/II/2020/SULUT/SPKT Dengan dugaan Tindak Pidana Penggelap dan informasi telah naik ke penyidikan berdasarkan Surat perintah penyidikan No. Sp. Sidik/33/IV/2021/Dit reskrimum 13 April 2021.

"Kami berharap kasus ini ditinjau kembali sebelum lanjut ke tahap berikutnya, kami juga akan berkonsultasi dengan pihak Kompolnas mengenai kasus ini," ungkap Sendouw.

Seperti diketahui pada 29 Februari 2020, Meifita Stefanny Johannis dilaporkan oleh Matilda Selamat yang juga istri dari almarhum Refly Pantouw ke pihak kepolisian Sulut melalui LP/106/II/2020/SULUT/SPKT dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan.

Namun berdasarkan informasi dari terlapor kejadian ini bermula pada September 2019, ketika dirinya membeli satu unit mobil pajero di salah satu showroom seharga Rp.451 juta dengan bukti pembelian asli atas nama terlapor yakni Meifita Stefanny Johannis.

Menurut Meifita, pembayaran dilakukan secara bertahap yakni pertama tanda jadi sebesar Rp. 1 juta kemudian selanjutnya pada 24/09/2019 melakukan pembayaran secara panjar senilai Rp.275 juta.

"Sedari awal saya datang bersama almarhum Refly Pantouw dan anak kami dan atas seizin saya kwintansi panjar menggunakan nama Refly Pantouw," ujar Johannis.

Kemudian pada 25/09/2019, Steffany Johannis mendatangani showroom untuk melakukan pembayaran pelunasan sisa bayar sebesar Rp.176 juta dan pada waktu itu kwintasi panjar diambil kembali oleh pihak showroom kemudian mengganti dengan kwintasi utuh atas nama Meifita Steffani Johannis.

"Mobil tersebut bersama saya sampai saya menjualnya. Sekarang kwitansi asli saya di sita oleh penyidik," tukas Johannis.

Reporter/Editor : Simon Ronald

Tidak ada komentar:

Posting Komentar