Ads

Jumat, 16 Juli 2021, Juli 16, 2021 WIB
Last Updated 2021-07-16T15:20:35Z
Morowali

Idul Adha 1442 H, Pemda Morowali Perbolehkan Shalat Berjamaah Di Masjid Dan Lapangan

 



JOURNALTELEGRAF - Pemerintah Kabupaten Morowali beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi, Bertempat di ruang Pola Kantor Bupati, pada Jumat (16/07/2021)



Diketahui, Rakor tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dan penyelenggaraan shalat idul adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban dimasa pandemi covid-19, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat idul adha dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 2021 di wilayah PPKM darurat serta Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 443/545/Dinkes tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.



Rapat yang dipimpin oleh Bupati Morowali, Drs. Taslim dan dihadiri Kapolres Morowali, AKBP Bayu Indra Wiguno, S.IK.,M.IK., Perwakilan Dandim 1311 Morowali, Sekda Morowali, H. Moh Jafar Hamid, SH., MM., para Pimpinan OPD terkait, Kepala Kantor Kemenag Morowali, Dr. H. Ahmad Hasni, S.Pd.I., M.Pd.I., Ketua MUI Morowali, H. Mauludin, S.Ag., M .Fil., Camat se-Kab. Morowali, Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Morowali dan Kepala UPT Puskesmas se-kabupaten Morowali serta insan pers.



Taslim dalam arahannya menyebut bahwa ketika menentukan sebuah kebijakan harus melalui berbagai pertimbangan yang matang, khususnya kegiatan yang berkaitan dengan hak-hak beribadah. Dalam hal ini pelaksanaan shalat hari raya Idul Adha di tengah pandemi Covid-19. Penentuan salat di hari raya selalu menjadi pro-kontra sebab menurut Bupati, yang menjadi kendala utama adalah kurangnya pemahaman masyarakat terkait bahaya yang ditimbulkan akibat kerumunan massa. 



“ Hal ini bisa menjadi momentum pemicu cluster baru. Bukan shalatnya, tetapi kerumunannya orang-orang pada saat melaksanakan shalat. Banyak yang masih belum memahami kenapa dilarang berkumpul, Berkaitan dengan shalat Ied ini, tentu sangat sensitif dikalangan masyarakat kita. Olehnya saat mengambil keputusan kita harus mempertimbangkan segala sisi” urai Taslim.





"Yang dilakukan Pemerintah adalah semata-mata demi kemaslahatan bersama. Olehnya dibutuhkan kerjasama dan kekompakan kita semua. Mari kaji bersama segala peluang dan kekuatan kita, agar menjadi rujukan kita dalam menentukan keputusan,” jelasnya.



Sementara itu, Kapolres Morowali, AKBP Bayu Indra Wiguno memaparkan bahwa pihak kepolisian terus  mengawal titik yang berstatus zona merah di Kabupaten Morowali. Meskipun demikian, tidak membuat pihaknya lengah pada daerah yang berstatus zona kuning maupun orange. Ia juga menyebut bahwa Polres Morowali siap mendukung segala keputusan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan ibadah hari raya Idul Adha 1442 H.



“Untuk saat ini kami mengintensifkan zona merah. Jika melihat kondisi zona di Kabupaten Morowali secara utuh dari jumlah per Kecamatan, maka akan terlihat berbeda dari zona per desa. Kecamatan Bungku Tengah hanya 2 titik zona merah yakni Desa Bente dan Bahomohoni. Witaponda hanya Laantula Jaya, Sampeantaba dan Puntari Makmur. Bumiraya tidak ada satupun desa berstatus zona merah. Tapi justru merata zona kuning dan zona orange sehingga menjadikan Bumiraya berstatus zona merah,” papar Kapolres.





Pihaknya juga memberikan penekanan di Polsek-Polsek, daerah yang zona kuning dan orange tidak boleh dianggap enteng.



“Apabila akan dilaksanakan shalat berjamaah, pengawalan harus diperketat. maka keputusan manapun diambil hari ini mari kita dukung. Dalam kondisi ini, yang dibutuhkan adalah kebersamaan dan keseriusan kita,” tambahnya.


Adapun hasil kesepakatan dari pertemuan itu adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali memperbolehkan pelaksanaan ibadah salat Idul Adha 1442 H di Masjid dan lapangan dengan pertimbangan sebagai berikut:


1. Untuk kelancaran pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha 1442 H, Dinas Kesehatan Morowali membuat panduan Protokol Kesehatan pelaksanaan shalat berjamaah dan pemotongan hewan qurban.


2. Camat mengumpulkan imam, aparat desa, BPD dan petugas rumah ibadah untuk meminta kesiapan yang bersangkutan dan dibuktikan dengan surat pernyataan bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan shalat berjamaah dan pemotongan hewan qurban dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.


3. Menunjuk petugas khusus untuk mengawasi kegiatan ibadah terutama imam dan pendampingnya dalam menerapkan protokol kesehatan.





Editor | Legitha Aswardy

Reporter | Pramudita


Tidak ada komentar:

Posting Komentar