Ads

Minggu, 27 Juni 2021, Juni 27, 2021 WIB
Last Updated 2021-06-27T09:38:56Z
kabupaten tolitoliSulawesi Tengah

Wakil Ketua I DPRD Sayangkan Dugong Mati Terdampar Di Laut Tolitoli

Foto : Evakuasi Dugong yang mati terdampar di laut Tolitoli.

JOURNALTELEGRAF - Mungkin tak asing mendengar dugong alias ikan duyung. Belakangan terdengar kabar kurang mengenakan dari salah satu jenis mamalia laut di Indonesia yang terancam punah ini. Dari mulai terperangkap oleh jaring nelayan, hingga mati lantaran terdampar.



Pada Sabtu 26/06/2021 misalnya, ditemukan seekor dugong yang terdampar diperairan pulau Lutungan  Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Dugong tersebut ditemukan dalam kondisi terdampar dan telah membusuk.





Keterancaman populasi dugong juga lantara kerap dijadikan satwa buruan karena daging dan minyaknya. Di samping itu, kepunahan dugong diancam usia reproduksinya yang lambat. Dugong membutuhkan waktu 10 tahun untuk dikategorikan dewasa. Dugong betina juga mengandung selama 14 bulan dan hanya melahirkan satu individu pada interval 2,5-5 tahun.


BACA JUGA : Biota Laut Yang Langka Dan Dilindungi Ditemukan Mati Di Lautan Tolitoli


Menanggapi Kepunahan Biota laut yang langka dan dilindungi itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tolitoli Jemi Yusuf mengatakan, kejadian terdampar dan matinya beberapa mamalia laut ini, disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat dan instansi terkait, dalam melakukan upaya penyelamatan.



Kemudian kurangnya koordinasi antar lembaga terkait, juga menjadi pemicu tidak adanya perhatian khusus terhadap beberapa kejadian terdamparnya mamalia laut yang langka.



“Kecepatan dan ketepatan dalam penanganan mempunyai kontribusi besar akan keselamatan mamalia laut terdampar tersebut. Misalnya dugong. Jika cepat dan tepat penanganan akan memberikan peluang yang lebih besar juga bagi mereka untuk kembali hidup di alam bebas.” jelasnya.



Ia mengungkapkan, pemanfaatan ruang laut kerap dijadikan konflik kepentingan dalam pemanfaatannya. karna menurutnya, Habitat Dugong berhimpitan dengan ruang laut masyarakat nelayan pesisir dengan jarak 2-3 mil dari pantai dan termasuk tempat tumbuhnya Lamun yang merupakan makanan utama dari Dugong.


“ upaya sosialisasi dari pemangku kepentingan baik Dinas Perikanan, Pengawas Perikanan dan TNI - AL untuk mengikhtiarkan Amanat UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi SDA dan ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan hewan,” ungkapnya.




Lebih lanjut kata Jemi, Hukum internasional memasukkan Dugong dalam ' IUCN Red List adalah daftar yang membahas status konservasi berbagai macam makhluk hidup seperti hewan dan tumbuh-tumbuhan.  dengan status rentan serta masuk dalam Appendix I Cites ( the convention on international  trade in endange red species of wild fauna and Flora) atau suatu perjanjian internasional mengenai perdagangan jenis – jenis hewan dan tumbuhan yang terancam punah.



“kita butuh aturan dan regulasi turunan dari UU konservasi untuk kabupaten tolitoli, bisa melalui Perda atau Perbup untuk melindungi dugong dan kawasan hutan mangrove kita, sehingga ada upaya untuk melatih nelayan kita bisa membebaskan Dugong saat terjerat jaring dan upaya untuk mengganti alat tanggap nelayan yang rusak,” tutupnya.




Reporter/Editor : Legitha Aswardy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar