Ads

Kamis, 10 Juni 2021, Juni 10, 2021 WIB
Last Updated 2021-06-10T13:02:48Z
Morowali

Polisi Berhasil Bekuk Spesialis Pencuri Barang Elektronik di Morowali

 

Foto  ( Pramudita/JT) : Kabag Ops Kompol Nasruddin didampingi Kasat Reskrim Iptu Anang Mustaqim bersama Kapolsek Bungku Tengah AKP.Ahmad, memimpin Press Rilis Tindak Pidana Pencurian dan Penadah, bertempat di Mapolres Morowali Desa Bente Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, pada Kamis (10/06/2021).

JOURNALTELEGRAF-Kepolisian Resort (Polres) Morowali berhasil menangkap dan mengungkap para pelaku kasus pencurian dengan spesialis barang elektronik.


Dalam Press Rilis, Kompol Nasruddin menyampaikan, lima tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti, dari ke-lima tersangka itu, dua orang lagi masih dalam pencarian.


"Secara keseluruhan jumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku pencurian sebanyak 18 TKP, dan  sasaran utama adalah sekolah-sekolah, kantor pemerintahan dan tempat ibadah," terang Kompol Nasruddin, Kamis(10/06/2021).


Adapun para tersangka tersangka Lk.A alias Ee(27), Lj.Aa alias A(19), Lk.H (26), Lk.Hw alias H(29), dan Lk B (24). Kronologis kejadian, berawal pada pukul 09.00 Wita pada tanggal(28/5), kejadian kehilangan alat-alat kantor Desa Umpanga Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali atas kejadian tersebut langsung melapor ke Polsek Bungku Barat dan di back up tim khusus Polres Morowali dan kemudian tim sidik melakukan pengembangan. 


Dan barang bukti yang sempat diamankan diantaranya, 

- 1(satu) unit Speaker aktif

- 1 unit Oriental Keybord

- 1 unit Mixer

- 2(dua) speaker

- 1 unit Komputer PC

-1 unit Printer merk Epson

- 1 unit printer merk Canon

- 1 unit mesin genset

- 1 unit Amplifier

- 2 speaker merk Dat

- 1 unit Komputer Pc

- 1 unit Keybord merk  Lenovo


Semantara, untuk motif perkara pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi karena para pelaku selalu bergaya hidup mewah dan sering menyewa mobil rental yang digunakan untuk bersenang-senang dengan hasil curian.


"Saat ini para pelaku sudah kita amankan, sementara pasal yang dikenakan Pasal 363 KUH Pidana, ancaman pidana paling lama 9 tahun,sementara penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara" kata Kompol Nasruddin.






 Reporter : Pramudita

 Editor : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar