JOURNALTELEGRAF-Kepolisian Resort (Polres) Morowali berhasil menangkap dan mengungkap para pelaku kasus pencurian dengan spesialis barang elektronik.
Dalam Press Rilis, Kompol Nasruddin menyampaikan, lima tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti, dari ke-lima tersangka itu, dua orang lagi masih dalam pencarian.
"Secara keseluruhan jumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku pencurian sebanyak 18 TKP, dan sasaran utama adalah sekolah-sekolah, kantor pemerintahan dan tempat ibadah," terang Kompol Nasruddin, Kamis(10/06/2021).
Adapun para tersangka tersangka Lk.A alias Ee(27), Lj.Aa alias A(19), Lk.H (26), Lk.Hw alias H(29), dan Lk B (24). Kronologis kejadian, berawal pada pukul 09.00 Wita pada tanggal(28/5), kejadian kehilangan alat-alat kantor Desa Umpanga Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali atas kejadian tersebut langsung melapor ke Polsek Bungku Barat dan di back up tim khusus Polres Morowali dan kemudian tim sidik melakukan pengembangan.
Dan barang bukti yang sempat diamankan diantaranya,
- 1(satu) unit Speaker aktif
- 1 unit Oriental Keybord
- 1 unit Mixer
- 2(dua) speaker
- 1 unit Komputer PC
-1 unit Printer merk Epson
- 1 unit printer merk Canon
- 1 unit mesin genset
- 1 unit Amplifier
- 2 speaker merk Dat
- 1 unit Komputer Pc
- 1 unit Keybord merk Lenovo
Semantara, untuk motif perkara pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi karena para pelaku selalu bergaya hidup mewah dan sering menyewa mobil rental yang digunakan untuk bersenang-senang dengan hasil curian.
"Saat ini para pelaku sudah kita amankan, sementara pasal yang dikenakan Pasal 363 KUH Pidana, ancaman pidana paling lama 9 tahun,sementara penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara" kata Kompol Nasruddin.
Reporter : Pramudita
Editor : Ewin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar