Ads

JournalTelegraf
Senin, 14 Juni 2021, Juni 14, 2021 WIB
Last Updated 2021-06-14T13:45:39Z
HUKRIM

Mantan Terpidana Dijadikan Tersangka dengan Perkara Sama, Kinerja Anak Buah Kajati Sulut Dipertanyakan

Gambar Ilustrasi Jaksa


JOURNALTELEGRAF
- Kinerja anak buah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut), A. Dita Prawitaningsih, S.H., M.H dipertanyakan.


Pasalnya, oknum Jaksa berinisial Ade alias AC, SH diduga kembali menyeret perempuan MS alias Mey dalam perkara yang sama dengan pelapor yang sama.

Sementara, perempuan MS alias Mey pada 2017 silam telah menerima dan menjalani vonis Hakim Pengadilan Negeri Manado dalam perkara Penggelapan dengan nomor perkara 396/Pid.B/2017/PN.Mnd tertanggal 5 Desember 2017.

MS alias Mey menjalani hukuman selama tiga tahun di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado

Namun, pasca bebas, MS alias Mey kembali dijerat dalam pokok perkara yang sama dengan pelapor yang sama pula, yakni Ansrar, pria yang memidanakan MS pada 2017 silam.

Sejumlah pihak pun angkat suara dan meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) agar memeriksa secara khusus Ade Candra terkait perkara Ne Bis In Idem.

“Ini salah satu bentuk kriminalisasi. Masakan perkara yang sudah tuntas diproses lagi hanya karena ketidakpuasan saksi korban yang sama. Ada apa dengan Jaksa? Tolong Inspektur V Bidang Pengawasan Kejagung periksa khusus jaksa seperti,” ujar praktisi hukum Sulut, Farly Singal SH seperti dikutip dari fakta88.com.

Sementara itu, Kuasa Hukum MS alias Mey, Ronald Aror SH mengungkapkan Ansar adalah pelapor yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah ketika perkara ini disidangkan.

“Ansar adalah pelapor yang telah memberikan keterangannya di persidangan di bawah sumpah yang juga telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam perkara in casu tentang kerugian lelaki Ansar sebesar Rp.750.000.000,” ujar kuasa hukum Mey, Ronald Aror SH, usai mengajukan surat ke Kejati Sulut, Selasa (25/5/2021)

Kini, MS alias Mey ditetapkan sebagai tersangka sesuai laporan polisi nomor 1035/XII/2017/SULUT/SPKT, tanggal 20 Desember 2017 di Polda Sulut.

Ironisnya, perkara tersebut tembus ke meja Kejati Sulut.

Menurut Roland, jelas bahwa itu menentang Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan azas Ne Bis In Idem.

Kemudian, pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.

Berdasarkan acuan tersebut, kuasa hukum MS meminta berkas perkara dalam LP:1035/XII/2017/SULUT/SPKT, tanggal 20 Desember 2017 dievaluasi sebagai perkara yang berkaitan dengan asas ne bis in idem.

“Mohon untuk kiranya Kepala Kejaksaan Tinggi Manado untuk dapat memberikan petunjuk, penjelasan, serta kejelasan bagi pemohon. Kiranya Kepala Kejaksaan Tinggi Manado untuk dapat memberikan Keadilan dan mengevaluasi kembali terhadap perkara in casu bagi pemohon yang seadil-adilnya,” pinta Roland.

MS alias Mey saat ini harus mendekam diruang tahanan Mapolda Sulut.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar