Ads

Rabu, 16 Juni 2021, Juni 16, 2021 WIB
Last Updated 2021-06-16T05:38:07Z
HEADLINEMANADOMinutSulut

Kasus Korupsi Mantan Bupati Minut Dilimpahkan ke Tahap II

 

Jaksa Penyidik pada Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut melakukan penyerahan tahap dua kasus dugaan korupsi pemecah ombak dengan tersangka mantan Bupati Minut  VAP alias Vonnie, ke Penuntut Umum 

JOURNALTELEGRAF-Jaksa Penyidik pada Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan tahap dua kasus dugaan korupsi pemecah ombak dengan tersangka VAP alias Vonnie, ke Penuntut Umum.



Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih SH, MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH, MH menjelaskan, Tim Penuntut Umum pada Kejati Sulut dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah menerima penyerahan tersangka VAP alias Vonnie dan barang bukti dari Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut.




"Barang bukti yang dilimpahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum terdiri dari dokumen, sertifikat tanah dan uang tunai berjumlah Rp4,2 miliar," kata Rumampuk dalam keterangan tertulis di Manado, Selasa (15/6/2021).



Sementara itu, berdasarkan penyidikan, tersangka VAP mantan Bupati Minahasa Utara (Minut)  diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pemecah ombak/Penimbunan pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016 dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp8,8 miliar






Sementara pasal yang dikenakan kepada Tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 



Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 



Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 15 Juni 2021 s/d 04 July 2021 di Rutan Polda Sulawesi Utara, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor : PRINT - 561 / P. 1. 18/Fd.2/06/2021 tanggal 15 Juni 2021.


Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Eko Prayitno, S.H, M. H., penuntut umum dalam perkara tersebut diantaranya Sinrang, S. H, M. H., selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Andi Usama Harun, S. H, M. H., selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Parsaoran Simorangkir, S. H, M. H, selaku Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut, dan Kasi Pidsus Kejari Minahasa Utara.


Reporter : Amora

Editor : Ewin




Tidak ada komentar:

Posting Komentar