Ads

Sabtu, 01 Mei 2021, Mei 01, 2021 WIB
Last Updated 2021-05-01T10:23:59Z
DPRD Kab Tolitolikabupaten tolitoli

Hari Buruh 2021, Jemi Yusuf : kewajiban pemerintah membuat regulasi standar pengupahan pekerja




JOURNALTELEGRAF - Dalam memperingati hari buruh atau May Day, yang akan jatuh pada 1 Mei, Jemi Yusuf berharap, Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli, pengusaha dan perusahaan memperhatikan kesejahteraan tiap pekerjanya.


Hal tersebut ia ungkapkan saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Pada (01/05/2021).


"Saya kira semua, harus memperhatikan kesejahteraan pekerja, termasuk perusahaan," ujar Wakil Ketua I DPRD,Jemi Yusuf.


Ditanyakan mengenai nasib buruh di kabupaten Tolitoli yang belum mendapatkan penyaluran BPJS, Jemi mengingatkan bila BPJS adalah hak dari masyarakat.


Sehingga pihaknya berharap, apa yang menjadi kewajiban dari satuan kerja mengenai penyaluran BPJS dapat segera ditangani.


Karena, tiap masyarakat termasuk buruh dan pekerja wajib terlindungi dalam BPJS.


"Kalau BPJS itu semua harus diterima ya, semua masyarakat harus diberikan perlindungan dalam BPJS. Dalam UUD 45 menyebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27, ayat 2), Sehingga ada kewajiban pemerintah membuat regulasi standar pengupahan pekerja atau buruh untuk memberikan jaminan kesejahteraan melalui penetapan upah minimum nasional, provinsi dan daerah"jelasnya.


Lebih lanjut, Dalam kondisi tertentu ketidakmampuan pengusaha dalam memenuhi standar pengupahan dapat di bicarakan melalui forum tripartit untuk mendapatkan kemufakatan pengupahan sebagai solusi kedua belah pihak pekerja dan pengusaha dengan sepengetahuan pemerintah dalam hal ini dinas tenaga kerja dan pengawas.


"Sampai saat ini kami DPRD priode saat ini belum mendapat keluhan dari pekerja atau buruh tentang pengupahan yang tidak sesuai ketentuan, Yang ada keluhan yang masuk tentang tenaga outsourcing yang sudah bekerja lebih dari dua tahun tapi belum terangkat," ungkapnya.


Tambahnya lagi, sehari sebelum may day di peringati, ia hendak mengunjungi pekerja di salah satu perusahaan budidaya kerang mutiara di desa kapas yang kerap mengeluh persoalan jaminan kesehatan.


" Kemarin kami sudah meninjau langsung ke perusahan budidaya kerang mutiara di kapas untuk menyampaikan keluhan pekerja untuk yang sudah bekerja selama lebih dua tahun untuk diangkat menjadi pegawai tetap agar hak-hak mereka terlindungi baik standar pengupahan, jenjang karir dan jaminan sosial serta jaminan kesehatan," tutupnya.



Editor/Reporter : Legitha Aswardy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar