Ads

Minggu, 02 Mei 2021, Mei 02, 2021 WIB
Last Updated 2021-05-01T19:29:13Z
DPP GMNIGMNIhari buruh
Foto: (istimewa) Sekretaris Bidang Pengorganisiran Massa DPP GMNI, Fajar L. Pettawali


JOURNALTELEGRAF
-May day atau 1 Mei merupakan hari buruh yang terus diperingati dalam setiap tahunnya. Seperti tahun sebelumnya, May day tahun ini, merupakan suatu momentum penting untuk disuarakan. Yang dimana, buruh merupakan suatu bagian pondasi perekonomian negara yang perlu dipastikan hak-hak  dan kesejahteraannya. 


Kurang lebih setahun pandemi Covid-19 telah memberikan dampak terhadap seluruh sektor perekonomian dan kehidupan. Terkhusus pada sektor ketenegakerjaan, dimana terdapat banyak pekerja yang di-PHK dan mengalami pemotongan gaji. Ada juga pekerja yang dirumahkan. 


Menanggapi hal tersebut Sekretaris Bidang Pengorganisiran Massa DPP GMNI, Fajar L. Pettawali mengatakan, ini merupakan problem yang sangat serius terhadap nasib para pekerja.


Dimana menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, harus lebih memperhatikan nasib pekerja di tengah ancaman PHK dan pemotongan gaji serta pekerja yang dirumahkan dikarenakan pandemi Covid 19. 


“Berdasarkan Data Kemenaker pada tahun 2020, perusahaan dan pekerja formal yang di rumahkan berjumlah 1.304.777 dari 43.690 perusahaan. Sedangkan pekerjaan formal yang di PHK sebanyak 241.431 orang pekerja dari 41.236 perusahaan,” ucapnya. Sabtu(01/05/2021).


Lanjutnya, pada tahun 2020, pemerintah dalam hal ini Kemenaker telah melaksanakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Program ini dilatarbelakangi karena dampak dari pandemi covid 19.


“Namun pada tahun 2021 ini, program tersebut tidak lagi dilanjutkan oleh pemerintah. Sementara pandemi Covid-19 terus berlanjut. Padahal program tersebut merupakan program yang dapat sedikit membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. DanS seharusnya pemerintah melanjutkan program tersebut,” ujarnya.


Tidak hanya itu, dirinya menambahkan, pemerintah juga harus mengeluarkan kebijakan dan program yang efektif dalam peningkatan kesejahteraan pekerja apalagi menyangkut hak-hak dasar pekerja. Apalagi adanya UU Cipta Kerja. 


“Undang-undang tersebut merupakan produk hukum yang dapat memperpanjang persoalan ketidakadilan dan ketimpangan terhadap pekerja. Dikarenakan bahwa dalam UU tersebut sangat berpihak kepada pengusaha dan sangat memiliki ketidakseimbangan di antara pengusaha dan pekerja,” katanya.


Point yang menjadi sorotan menurut Fajar salah satunya adalah soal Upah Minimum Sektoral  (UMSK) serta juga terkait dengan Kepastian Kerja (Job Security),  kepastian pendapatan (Income Security) dan jaminan sosial (Social Security). 


“Artinya bahwa, UU Cipta Kerja akan menjadi senjata untuk melakukan tindakan yang tidak berasaskan keadilan terhadap pekerja, serta hal tersebut juga merupakan ukuran bahwa pemerintah masih minim keberpihakan terhadap kaum pekerja,” pungkasnya.


Editor: Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar