Ads

IGEL GAHAGHO
Rabu, 12 Mei 2021, Mei 12, 2021 WIB
Last Updated 2021-05-12T02:41:56Z

Archilaus Egeten "Imbau" Perayaan Idul Fitri di Sitaro Patuhi Prokes Penanganan Covid-19


JOURNALTELEGRAF - Ditengah Pandemi Covid-19 yang mewabah di indonesia, hari raya idul fitri 1 syawal 1442 H/2021, akan berbeda dengan biasanya, tidak terkecuali umat muslim yang merayakannya di Kabupaten Kepulauaan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).

Kepala Kantor Kementrian Agama (KakanKemenag) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Archilaus Egeten S,PAK M,si menyatakan bahwa, Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 di saat Pandemi Covid-19.

Panduan saat malam takbiran.

• Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
• Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 
• Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. 
• Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musall. 

Panduan salat Idul Fitri.

• Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
• Jemaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
• Panitia Salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
• Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan;
• Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
• Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
• Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
• Seusai pelaksanaan salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Untuk itu Archilaus Egeten S,PAK M,si menhimbau agar umat muslim yang merayakan hari raya Iful Fitri di Kabupaten Sitaro tetap mematuhi Prokes penanganan Covid-19.


Untuk itu Archilaus Egeten S,PAK M,si menhimbau agar umat muslim yang merayakan hari raya Idul Fitri di Kabupaten Sitaro tetap mematuhi Prokes penanganan Covid-19.


"Menindaklanjuti surat edaran Kemenag, dan surat edaran Bupati Kepulauan Sitaro, dihimbau untuk umat muslim khususnya yang ada di Kabupaten Sitaro untuk tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan malam takbiran dan salat ied di hari raya Idul fitri yang jatuh pada hari Kamis,13 Mei 2021 guna antisipasi pencegahan penularan Covid-19 yang masih mewabah hingga saat ini," terang Archilaus (11/05/2021).

Reporter: Igel Gahagho


Tidak ada komentar:

Posting Komentar