Ads

JournalTelegraf
Kamis, 15 April 2021, April 15, 2021 WIB
Last Updated 2021-04-15T09:19:04Z
HUKRIMIncinerator

Terindikasi Korupsi, Kejari Manado Sita 4 Unit Incinerator Milik DLH Manado


JOURNALTELEGRAF - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado akhirnya melakukan penyitaan terhadap 4 (empat) unit mesin Incinerator umum beserta bangunan pelindungnya, Rabu (14/04/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Ester Patricia Tiarlan Sibuea, SH, MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel Hijran Safar menjelaskan penyitaan dilakukan terkait penyidikan dugaan  Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pengadaan Incenerator Umum dan Medis di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Tahun Anggaran 2019.

"Ada 4 mesin incinerator yang disita, yaitu : 1 unit terletak di Kel. Sungkil II, 1 unit terletak di Kel. Malendeng Kec. Paal Dua, 1 unit terletak di Kel. Tingkulu Kec. Wanea, serta 1 unit di Kel. Teling Atas Kec. Wanea," jelas Hijran, Rabu (14/04/2021).


Penyitaan yang dilakukan Jaksa Penyidik didasarkan pada Penetapan Izin Penyitaan  dari Ketua Pengadilan Negeri Manado No. 9/ Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mnd tanggal 12 April 2021 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Manado, tambah Hijran.

Untuk penetapan Tersangka, menurut Hijran akan dilakukan setelah BPKP menyelesaikan perhitungan kerugian negara.

"Tindakan penyitaan turut disaksikan oleh Sekretaris DLH Kota Manado, aparat Kelurahan dan warga setempat, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," pungkas Hijran.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar