Ads

IGEL GAHAGHO
Senin, 19 April 2021, April 19, 2021 WIB
Last Updated 2021-04-19T04:24:50Z

Pelarian DPO "Kasus Cabul" Selama 7 Tahun 3 Bulan Terhenti


JOURNALTELEGRAF - Selama 7 tahun 3 bulan buron, pelaku kasus perlindungan anak asal Kampung Lai Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) berhasil dibekuk personil polsek Siau Barat Minggu,(18/04/2021).


Diketahui, sebelumnya pelaku yang berinisial JRR (26) ini, merupakan tersangka yang melarikan diri dari sel tahanan mako Polsek Siau Barat pada 18 Januari tahun 2014 silam dengan kasus tersebut di atas.

Berdasarkan informasi mengenai keberadaan pelaku JRR, Kapolsek Siau Barat Kompol Macky Bawengan melalui Kasi Humas Aipda D.Kahagi bersama Kanit Provos Bripka T.J Kakomole dan beberapa personil lainnya, melakukan penangkapan terhadap JRR di wilayah kelurahan paniki kecamatan Siau Barat.

"Kami menerima laporan tersangka JRR yang sempat buron selama 7 tahun 3 bulan berada dipulau siau dan sementara melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan penumpang jenis L300 dari arah Kampung Lai menuju lokasi pariwisata, setelah mendapat informasi tersebut Personil langsung bergerak menuju lokasi dengan menggunakan kendaraan R4 dan tepatnya dijalan raya kelurahan Paniki kec.siau barat Langsung bertemu dengan kendaraan penumpang L300 tersebut dan langsung dihentikan dan diadakan pengrebekan dan ternyata benar didalamnya ada ybs buron tanpa perlawanan personil langsung mengamankan dan membawa ke Mako Polsek Sibar,"terang Kahagi

Lanjutnya lagi, JRR sudah di serahkan ke unit 2 Reskrim Polsek Sibar untuk penanganan lebih lanjut.

"Ybs kini sudah diserahkan ke Unit 2 Reskrim Polsek Sibar untuk dilanjutkan proses Hukum, kepadanya dikenakan Pasal 81 ayat 1 UU RI no 23 Thn 2002, tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 Thn penjara,"jelas Kahagi

Reporter : Igel Gahagho

Tidak ada komentar:

Posting Komentar