Ads

Kamis, 08 April 2021, April 08, 2021 WIB
Last Updated 2021-04-09T20:06:00Z
NASIONAL

Miris! Anggota Labuksi KPK Curi Barang Bukti Perkara Korupsi

Foto : Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean

JOURNALTELEGRAF - Salah seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS yang merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK. terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas 1,9 kilogram.


Adapun emas yang dicuri tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu)


Dalam Konferensi Pers, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean menyebut, emas yang dicuri oleh IGAS kemudian digadaikan seharga Rp 900 juta.


"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram, hasil yang diperoleh dari menggadaikan barang yakni 900 juta," kata Tumpak kepada media dalam konferensi pers, Kamis (08/04/2021)


Tumpak mengungkapkan, IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang di karenakan IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.


"Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," ungkap Ketua Dewan Pengawas KPK.


"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," sambung dia.




Lebih lanjut, Tumpak menyampaikan bahwa kejadian itu bermula pada awal bulan Januari tahun 2020 dan mengambil barang bukti berupa emas itu tidak sekaligus, namun dilakukan beberapa kali.


"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil, digadaikan, tidak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan,Ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni tahun 2020," ucapnya.




Dia menyebut, IGAS berhasil menebus barang bukti yang telah digadaikan itu dengan uang yang diperoleh dari warisan orangtuanya.


"Bulan Maret 2021, berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara berhasil menjual tanah warisan orang tuanya," ucap Tumpak.


Penyampaiannya, selama dua pekan terakhir, Dewas KPK telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.


"Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaraan kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK,Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana," jelas Tumpak.




Oleh karena itu, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat, dikarenakan berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.


"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.


Lebih jauh, kejadian tersebut, kata Tumpak, sudah dilaporkan oleh pimpinan KPK kepada pihak kepolisian.


"Pimpinan KPK membawa kasus ini ke ranah pidana dan sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan Yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik Polres beserta beberapa saksi dari sini," tutupnya.


Editor/Reporter : Legitha Aswardy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar