Ads

Kamis, 25 Maret 2021, Maret 25, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-25T04:10:59Z
BITUNG

Sidang Praperadilan Perdana Dugaan Tipikor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bitung

Situasi persidangan perdana Praperadilan oleh Tim Kuasa Hukum AGT terhadap Kejaksaan sebagai termohon. (Foto: Istimewa).


JOURNALTELEGRAF – Gugatan terhadap penahanan tersangka AGT alias Andry dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, oleh Kejaksaan Negeri Bitung kini masuk dalam tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Bitung.

 

Salah satu Tim Kuasa Hukum AGT, Irwan S Tanjung SH MH,  usai menghadir sidang praperadilan perdana dalam pembacaan keberatan dan jawaban dari termohon, menggelar konfrensi pers di salah satu restaurant di wilayah Kecamatan Maesa. Rabu (24/03/2021).

 

Menurut Irwan, ada sebanyak 42 halaman gugstan terkait dengan jawaban termohon atas gugatan termohon sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

 

“Dalam keterangan termohon ada 20 item kegiatan pengadaan barang dan jasa yang belum dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat. Kalau memang belum ada hasil pemeriksaan seharusnya tidak mendahului keputusan hasil dari inspektorat,” bebernya.

 

Irwan me lanjutkan Harus pihak termohon menunggu hasil pemeriksaan inspektorat dimana dalam perintah UU nomor 30 tahun 2014 membedakan per tanggung jawaban pribadi dan administrasi.

 

“Pihak termohon seharusnya lebih menggedepankan unsur-unsur penilaian dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini adalah inspektorat,” bebernya kembali.

 

Iapun menerangkan, dimana ketika hasil pemeriksaan oleh APIP ketika terdapat kerugian terhadap Negara makan diberikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang dimana mekanismenya mengatur dalam jangka waktu 60 hari TGR tersebut harus dikembalikan. Dan apabila hal tersebut diabaikan makan APIP akan meneruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

 

“Hal tersebut tak terlihat bahkan hampir tidak pernah terjadi. Dalam analisa kami pihak APIP tidak mengeluarkan rekomendasi sama sekali terkait dengan hasil pemeriksaan,” ungkap Irwan.

 

Adapun hal lain yang ditambahkan oelh Michael Jacobus yang merupakan salah satu Tim Kuasa Hukum dari AGT, langka yang di ambil oleh pihak termohon (Kejaksaan.red) dalam melakukan penelusuran ini tidaklah mendasar.

 

“Apa sih yang menjadi urgensi oleh pihak termohon. Dalam pasal 127 RV, pemohon dibenarkan untuk melakukan perubahan atau penambahan selama tidak merubah pokok gugatan atau substansi dan belum di jawab termohon”. ungkapnya.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son saat ditemui dan dimintai tanggapan sidang praperadilan serta tudingan dari tim kuasa hukum AGT yang mengatakan bahwa tidak memiliki dua alat bukti yang cukup.

 

“Untuk agenda pertama sidang, membacakan gugatan dan jawaban dari pihak termohon yakni kami Kejaksaan Bitung. Kami sudah tetap pada prinsip, dimana apa yang sudah kita laksanakan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan umum sampai pada penyidikan khusus berupa penetapan tersangka”. Katanya.

 

Ia juga mengatakan bahwa, dalam menangani hal seperti ini, kami tidak gegabah, karena kami harus menggunakan hati nurani dalam melakukan tugas dan tanggung jawab.

 

“Kami sudah ada saksi lebih dari satu dan untuk keterangan tersangka, dia sendiri mengatakan bahwa betul dia yang melaksanakan pembelian semua barang-barang itu. Kita juga punya dokumen-dokumen surat yang menceritakan bahwa ini diadakan oleh CV ini dan direktur yang kami periksa mengaku dan menyampaikan bahwa tidak pernah membeli barang-barang itu. Melainkan AGT sendiri”. Katanya.

 

Ditanya soal APIP yang juga dipertanyakan tim Kuasa Hukum AGT. Kajari mengatakan APIP itu ada dalam peraturan pemerintah, sedangkan Undang-undang korupsi ada di atas itu.

 

“Hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang di atas. Acuan kami adalah Undang-undang bukan peraturan pemerintah. Kami mempersangkahkan tersangka dengan pasal Huruf 12 huruf i, terang Frenkie.

 

Seraya menambah kan, Sebernanya ada apa ketika tersangka yang juga selaku Kepala Dinas harus capek-capek membeli sendiri, ini jelas ada sesuatu yang ingin dia dapati. Sehingga kami mengindikasikan ada yang tersangka peroleh dan kami juga sudah mendapatkan pengembalian uang-uang itu dari berbagai saksi,” pungkasnya.

 

Reporter/Editor: Alfonds Wodi

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar