Situasi persidangan perdana Praperadilan oleh Tim Kuasa Hukum AGT terhadap Kejaksaan sebagai termohon. (Foto: Istimewa). |
JOURNALTELEGRAF – Gugatan terhadap penahanan
tersangka AGT alias Andry dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot)
Bitung, oleh Kejaksaan Negeri Bitung kini masuk dalam tahapan persidangan di
Pengadilan Negeri Bitung.
Salah satu
Tim Kuasa Hukum AGT, Irwan S Tanjung SH MH, usai menghadir sidang praperadilan perdana
dalam pembacaan keberatan dan jawaban dari termohon, menggelar konfrensi pers
di salah satu restaurant di wilayah Kecamatan Maesa. Rabu (24/03/2021).
Menurut
Irwan, ada sebanyak 42 halaman gugstan terkait dengan jawaban termohon atas
gugatan termohon sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintah.
“Dalam keterangan termohon
ada 20 item kegiatan pengadaan barang dan jasa yang belum dilakukan pemeriksaan
oleh inspektorat. Kalau memang belum ada hasil pemeriksaan seharusnya tidak
mendahului keputusan hasil dari inspektorat,” bebernya.
Irwan me lanjutkan Harus
pihak termohon menunggu hasil pemeriksaan inspektorat dimana dalam perintah UU
nomor 30 tahun 2014 membedakan per tanggung jawaban pribadi dan administrasi.
“Pihak termohon
seharusnya lebih menggedepankan unsur-unsur penilaian dari Aparat Pengawas
Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini adalah inspektorat,” bebernya kembali.
Iapun menerangkan, dimana
ketika hasil pemeriksaan oleh APIP ketika terdapat kerugian terhadap Negara
makan diberikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang dimana mekanismenya mengatur
dalam jangka waktu 60 hari TGR tersebut harus dikembalikan. Dan apabila hal
tersebut diabaikan makan APIP akan meneruskan kepada Aparat Penegak Hukum
(APH).
“Hal tersebut tak
terlihat bahkan hampir tidak pernah terjadi. Dalam analisa kami pihak APIP
tidak mengeluarkan rekomendasi sama sekali terkait dengan hasil pemeriksaan,”
ungkap Irwan.
Adapun hal lain
yang ditambahkan oelh Michael Jacobus yang merupakan salah satu Tim Kuasa Hukum
dari AGT, langka yang di ambil oleh pihak termohon (Kejaksaan.red) dalam
melakukan penelusuran ini tidaklah mendasar.
“Apa sih yang menjadi
urgensi oleh pihak termohon. Dalam
pasal 127 RV, pemohon dibenarkan untuk melakukan perubahan atau penambahan
selama tidak merubah pokok gugatan atau
substansi dan belum di jawab termohon”. ungkapnya.
Sementara itu,
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son saat ditemui dan dimintai tanggapan
sidang praperadilan serta tudingan dari tim kuasa hukum AGT yang mengatakan
bahwa tidak memiliki dua alat bukti yang cukup.
“Untuk agenda
pertama sidang, membacakan gugatan dan jawaban dari pihak termohon yakni kami
Kejaksaan Bitung. Kami sudah tetap pada prinsip, dimana apa yang sudah kita
laksanakan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan umum sampai pada penyidikan
khusus berupa penetapan tersangka”. Katanya.
Ia juga mengatakan
bahwa, dalam menangani hal seperti ini, kami tidak gegabah, karena kami harus
menggunakan hati nurani dalam melakukan tugas dan tanggung jawab.
“Kami sudah ada
saksi lebih dari satu dan untuk keterangan tersangka, dia sendiri mengatakan bahwa
betul dia yang melaksanakan pembelian semua barang-barang itu. Kita juga punya
dokumen-dokumen surat yang menceritakan bahwa ini diadakan oleh CV ini dan direktur yang
kami periksa mengaku dan menyampaikan bahwa tidak pernah membeli barang-barang
itu. Melainkan AGT sendiri”. Katanya.
Ditanya soal APIP
yang juga dipertanyakan tim Kuasa Hukum AGT. Kajari mengatakan APIP itu ada
dalam peraturan pemerintah, sedangkan Undang-undang korupsi ada di atas itu.
“Hukum yang lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang di atas. Acuan kami adalah
Undang-undang bukan peraturan pemerintah. Kami mempersangkahkan tersangka dengan pasal Huruf 12 huruf i,” terang Frenkie.
Seraya menambah kan, “ Sebernanya ada apa ketika tersangka yang
juga selaku Kepala Dinas harus capek-capek membeli sendiri, ini jelas
ada sesuatu yang ingin dia dapati. Sehingga kami mengindikasikan ada yang tersangka peroleh dan kami juga sudah
mendapatkan pengembalian uang-uang itu dari berbagai saksi,” pungkasnya.
Reporter/Editor: Alfonds Wodi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar