Situasi pelaksanaan sidang praperadilan di ruangan sidang Cakra kantor Pengadilan Negeri Bitung. (Foto: Istimewa |
JOURNALTELEGRAF – Sidang praperadilan dalam dugaan Tindakan
Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung terhadap termohon Kejaksaan
Negeri Bitung oleh pemohon AGT alias Andry selaku pemohon melalui Tim Kuasa
Hukum.
Terpantau oleh sejumlah awak media persidangan dimulai pukul
11:59 oleh hakim ketua dan di hadiri oleh pihak pemohon dan termohon serta di
hadiri oleh keluarga pemohon di ruangan sidang Cakta kantor Pengadilan Negeri
Bitung.
Dalam persidangan terpantau kedua pihak selaku pemohon dan termohon,
menyodorkan bukti-bukti administrasi kepada hakim ketua dan diperiksa secara saksama
oleh kedua pihak di depan meja
persidangan bersama dengan hakim ketua.
Sesekali terlihat saling adu argumentasi antara pihak
pemohon dan termohon. Dan sekitar pukul 12:54 Wita melalui hakim ketua menutup
sidang dan akan me lanjutkan pada besok hari Jumat 25 Maret 2021.
Reporter/Editor: Alfonds Wodi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar