Ads

Senin, 08 Maret 2021, Maret 08, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-08T04:56:30Z
BITUNG

Rencana Reklamasi Pantai Girian di Kritisi Pengiat Lingkungan

Ilustrasi perencanaan Reklamasi (Doc Foto: Journaltelegraf.com)

 

JOURNALTELEGRAF – Perencanaan reklamasi dan pendirian Galangan Kapal di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian – Kota Bitung, menuai kritikan serta penolakan keras dari warga dan sejumlah aktivis lingkungan. Senin (08/03/2021).

Pasalnya menurut Wesly Tamasiro salah satu aktivis lingkungan di Kota Bitung, perencanaan reklamasi dan pendirian galangan kapal dilokasi tersebut bertentangan dengan aspek lingkungan dan sosial.

“Lokasi dan kontur dari wilayah tersebut tidak efisien dan akan mengancam lingkungan serata aktivitas masyarakat yang sehari-harinya memanfaatkan wilayah bibir pantai tersebu,” ungkap Wesly saat ditemui oleh media ini disalah satu warung kopi diwilayah Girian Indah. Sabtu (06/03/2021).

Mau dipindahkan ke mana lagi warga yang telah bertahun-tahun memanfaatkan pantai untuk dijadikan parkiran perahu yang sering digunakan mereka.

“Jangan hanya kepentingan segelintir orang sehingga masyarakat yang harus dikorbankan! Kita sudah mempunyai satu contoh kasus yang sama seperti ini di Sulawesi Utara dan jangan dijadikan kembali lagi,” tegas Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Mataaer Aerujang.

Dirinya juga menambahkan, rencana pendirian galangan kapal sangat berdampak dan akan membahayakan masyarakat setempat dikarenakan wilayah tersebut adalah wilayah permukiman.

“Ada puluhan rumah warga yang berada di titik lokasi rencana pendirian galangan kapal dan akan berdampak secara langsung ke masyarakat ketika perencanaan ini disepakati dan ditindak lanjut oleh Pemerintah,” ujarnya kembali.

Wesli pun mengharapkan agar supaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk mengkaji kembali rencana penerbitan AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan).

“Saya berharap Dinas Lingkungan Hidup kiranya dapat mengeluarkan rekomendasi pembatalan terkait dengan pengurusan reklamasi dan perencanaan galangan kapal di tingkat Kementerian,” harapannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sadat Minabari saat dikonfirmasi terkait dengan isu perencanaan pembangunan tersebut.

Dalam keterangannya, Mimabari menyampaikan, Sebelum mendirikan Galangan Kapal tsb sudah punya Izin Lingkungan dengan dokumen UKL-UPL, dan saat ini ada rencana pengembangan Dermaganya yg mewajibkan perubahan izin lingkungan dengan perubahan dokumen UKL-UPL menjadi AMDAL.

Lanjutnya, “Dalam tahapan proses penyusunan AMDAL oleh konsultan ada salah satu tahapan awal yaitu konsultasi publik untuk mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar lokasi kegiatan untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan/atau kajian dalam penyusunan dokumen AMDAL,” tulisnya kembali.

 

Reporter/Editor: Alfonds Wodi

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar