Pelaksanaan sidang Praperadilan penetapan tersangka AGT melalui Kuasa Hukumnya kepada pihak Kejari Bitung selaku Termohon. (Doc Foto: journaltelegraf.com) |
JOURNALTELEGRAF – Sidang Praperadilan penetapan
tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) AGT alias
Andreas melalui Tim Kuasa Hukum selaku Pemohon terhadap Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bitung selaku Termohon.
Praper di
hari kelima sesuai dengan agenda pembacaan kesimpulan dari Pemohon dan Termohon
oleh Hakim Tunggal Rustam SH MH selaku wakil Ketua Pengadilan Negeri
(PN) Bitung yang digelar di ruang Sidang Cakra.
Terpantau oleh awak media journaltelegraf.com pelaksanaan sidang
dimulai pada pukul 16:45 Wita hingga pukul 17:30 Wita, dan oleh Pemohon membacakan
kesimpulan dan setelahnya pihak Termohon membacakan hasil Kesimpulan mereka.
Tak seperti pada sidang sebelumnya diruangan sidang dipenuhi
oleh Keluarga dan Staf dari Termohon dan Pemohon begitu juga dengan Tim Kuasa Hukum
yang hadir hanya di hadiri oleh Irwan S Tanjung SH bersama satu anggota Timnya serta
pihak Termohon hanya di hadiri dua orang perwakilan sementara Kepala Kejari Bitung,
Frenkie Son SH MH tidak menyempatkan hadir.
Dalam wawancara sejumlah wartawan kepada Ketua Tim Kuasa Hukum
AGT menyampaikan kesimpulan terkait dengan permohonan Praperadilan terhadap perkara
yang melibatkan clientnya yang dikriminalisasi terhadap pelanggaran
administrasi.
“Ada asensi-asensi yang menjadi maksud tujuan dari praperadilan
kami pihak termohon mengelak akan tetapi asas pembuktian yang sebenarnya pengelakan
itu sesungguhnya adalah pengakuan secara tidak langsung. Dan ini membuktikan bahwa
mereka (termohon.red) dengan apa yang telah kami dalilkan adalah benar,” ungkap
Irwan usai ditemui usai pelaksanaan pembacaan kesimpulan di persidangan Praper.
Selasa (30/03/2021).
Lanjutnya, “Berkali-kali saya sampaikan ada namanya istilah ‘Vox
Populi Vox Dei' atau artilainnya yang menyatakan Suara Hakim adalah Suara Tuhan’,” ungkapnya
Kembali.
Dirinya menambahkan ketika seseorang Hakim sandaran vertikalnya
hanya kepada Tuhan, bersih karna Tuhan, dan menyadari adanya orang yang tersakati
dan tanpa prosedural, maka kami meyakininya akan menenangkan permohonan perkara ini.
“Ketika keputusan Hakim yang Mulia memutuskan perkara ini pada
besok hari dengan memenuhi unsur tersebut, maka 100% kami meyakini akan dimenangkannya
ada di pihak kami dan apabila unsur tersebut tidak terpenuhi maka rekan-rekan media
silakan menilainya,” tandasnya.
Sementara itu pihak Termohon saat dikonfirmasi melalui pesan
elektronik whatsapp kepada Kepala Kejari Bitung, Frenkie Son SH MH, terkait dengan
berapa peluang kemenangan dalam Sidang Putusan Praper pada besok hari.
“Dalam persidangan, kami sajikan dua alat bukti berupa keterangan
para saksi dan bukti surat,” singkat Kejari Bitung.
Editor: Alfonds
Wodi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar