Ads

Selasa, 30 Maret 2021, Maret 30, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-30T14:41:29Z
BITUNG

Praper AGT, Irwan: Suara Hakim adalah Suara Tuhan

Pelaksanaan sidang Praperadilan penetapan tersangka AGT melalui Kuasa Hukumnya kepada pihak Kejari Bitung selaku Termohon. (Doc Foto: journaltelegraf.com)


 

JOURNALTELEGRAF – Sidang Praperadilan penetapan tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) AGT alias Andreas melalui Tim Kuasa Hukum selaku Pemohon terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung selaku Termohon.

 

Praper di hari kelima sesuai dengan agenda pembacaan kesimpulan dari Pemohon dan Termohon oleh Hakim Tunggal Rustam SH MH selaku wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bitung yang digelar di ruang Sidang Cakra.

 

Terpantau oleh awak media journaltelegraf.com pelaksanaan sidang dimulai pada pukul 16:45 Wita hingga pukul 17:30 Wita, dan oleh Pemohon membacakan kesimpulan dan setelahnya pihak Termohon membacakan hasil Kesimpulan mereka.

 

Tak seperti pada sidang sebelumnya diruangan sidang dipenuhi oleh Keluarga dan Staf dari Termohon dan Pemohon begitu juga dengan Tim Kuasa Hukum yang hadir hanya di hadiri oleh Irwan S Tanjung SH bersama satu anggota Timnya serta pihak Termohon hanya di hadiri dua orang perwakilan sementara Kepala Kejari Bitung, Frenkie Son SH MH tidak menyempatkan hadir.

 

Dalam wawancara sejumlah wartawan kepada Ketua Tim Kuasa Hukum AGT menyampaikan kesimpulan terkait dengan permohonan Praperadilan terhadap perkara yang melibatkan clientnya yang dikriminalisasi terhadap pelanggaran administrasi.

 

“Ada asensi-asensi yang menjadi maksud tujuan dari praperadilan kami pihak termohon mengelak akan tetapi asas pembuktian yang sebenarnya pengelakan itu sesungguhnya adalah pengakuan secara tidak langsung. Dan ini membuktikan bahwa mereka (termohon.red) dengan apa yang telah kami dalilkan adalah benar,” ungkap Irwan usai ditemui usai pelaksanaan pembacaan kesimpulan di persidangan Praper. Selasa (30/03/2021).

 

Lanjutnya, “Berkali-kali saya sampaikan ada namanya istilah ‘Vox Populi Vox Dei' atau artilainnya yang menyatakan Suara Hakim adalah Suara Tuhan’,” ungkapnya Kembali.

 

Dirinya menambahkan ketika seseorang Hakim sandaran vertikalnya hanya kepada Tuhan, bersih karna Tuhan, dan menyadari adanya orang yang tersakati dan tanpa prosedural, maka kami meyakininya akan menenangkan permohonan perkara ini.

 

“Ketika keputusan Hakim yang Mulia memutuskan perkara ini pada besok hari dengan memenuhi unsur tersebut, maka 100% kami meyakini akan dimenangkannya ada di pihak kami dan apabila unsur tersebut tidak terpenuhi maka rekan-rekan media silakan menilainya,” tandasnya.

 

Sementara itu pihak Termohon saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik whatsapp kepada Kepala Kejari Bitung, Frenkie Son SH MH, terkait dengan berapa peluang kemenangan dalam Sidang Putusan Praper pada besok hari.

 

“Dalam persidangan, kami sajikan dua alat bukti berupa keterangan para saksi dan bukti surat,” singkat Kejari Bitung.

 

Editor: Alfonds Wodi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar