Ads

JournalTelegraf
Senin, 22 Maret 2021, Maret 22, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-22T15:38:50Z
HUKRIMIncinerator

MJKS Endus 'Bos Besar' dan APH Dibalik Proyek Incinerator Manado

Ketua LSM MJKS, Stenly Towoliu


JOURNALTELEGRAF
- LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) mengendus ada peran serta salah seorang oknum petinggi Pemkot Manado pada proyek pengadaan Incinerator (Instalasi pengolahan limbah).


"Selama ini, kami bertanya-tanya, siapa orang yang memiliki kekuasaan besar yang mengambil keputusan untuk dilakukan penunjukan langsung (PL) pada proyek pengadaan Incinerator tahun 2019 lalu. Kami sudah mengendus orangnya. Salah seorang oknum petinggi Pemkot Manado. Kami sebut 'Bos Besar'. Perannya sangat sentral," jelas Ketua LSM MJKS, Stenly Towoliu belum lama ini.

Tak hanya itu, Towoliu juga mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi akurat terkait adanya peran salah seorang oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dari salah satu instansi penegak hukum di kota Manado.

"Peran oknum petinggi dari salah satu instansi penegak hukum ini tak kalah pentingnya. Keputusan 'Bos Besar' untuk PL dijamin oleh oknum petinggi ini," beber Towoliu seraya mengatakan belum akan mengungkap inisial kedua orang ini ke media.

Towoliu mengatakan, Ia akan melaporkan nama dan peran serta 2 oknum ini ke Kejagung RI.

Towoliu juga sempat mengungkapkan, Ia mendapat informasi tentang adanya pertemuan rahasia sebelum proyek Incenerator diputuskan untuk di PL kan.

"Sebelum di PL kan, ada pertemuan sekitar 3-4 orang pejabat Pemkot Manado. Pertemuan ini di fasilitasi salah seorang oknum dari instansi penegak hukum. Di pertemuan inilah, 'Bos Besar' memutuskan untuk mem PL kan proyek itu setelah mendapat jaminan dari Bosnya oknum itu. Bosnya oknum itulah yang saya sebut oknum petinggi dari sebuah instansi penegak hukum tadi," beber Towoliu lagi.

Diketahui, proyek pengadaan Incinerator yang bersumber dari APBD Pemkot Manado pada September 2019 lalu penuh kejanggalan.

Pasalnya, proyek pengadaan 4 Incinerator sampah umum dan 1 khusus (sampah medis) yang bernilai sekitar Rp11,5 milyar di Dinas Lingkungan Hidup Manado hanya dilakukan dengan Penunjukan Langsung (PL).

Sebelum diganti, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono SH, MH mengungkapkan tengah melakukan penyidikan terhadap proyek pengadaan ini.

Maryono mengaku telah memeriksa 8 orang saksi terkait proyek ini.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar