JOURNALTELEGRAF - Pertanggal 31 maret 2021 merupakan batas akhir waktu penyampaian SPT Tahunan orang pribadi. Namun hingga saat ini masih banyak yang belum mengerti cara dan mekanismenya.
Hal ini disampaikan oleh Roy Wantah, Bidang Hukum dan Organisasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Manado, Jumat (12/3/2021) sehari sebelum pelaksanaan webinar dengan tema " Solusi Pelaporan SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi" yang akan dilaksanakan oleh IKPI.
"Buat masyarakat yang ingin mengetahui mekanisme pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi silakan bergabung dalam webinar yang akan kita gelar sabtu besok," jelasnya saat berbincang dengan awak media ini di salah satu cafe di Kota Bitung.
Reporter : Alfonds Wodi
Editor : Arham Licin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar