Ads

Kamis, 01 April 2021, April 01, 2021 WIB
Last Updated 2021-04-01T04:54:31Z
BITUNG

Gugatan Praperadilan AGT di Menangkan Pihak Termohon

Ketua Tim Kuasa Hukum AGT dan Frenkie Son selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung. (Doc Foto: Journaltelegraf.com)

 


JOURNALTELEGRAF
– Pengadilan Negeri (PN) Bitung menolak gugatan praperadilan (Praper) oleh pemohon melalui Tim Kuasa Hukum AGT alias Andreas terhadap termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.

 

Gugatan praper tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Rustam SH MH di ruangan sidang Prof Dr H.M Hatta Ali SH MM, PN Bitung. Yang dilangsungkan secara maraton selama tujuh hari. Rabu (31/03/2021).

 

Dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli serta alat-alat bukti yang disiapkan oleh pihak termohon dan pemohon.

 

Kekecewaan dan ke tidak puasan akan putusan Hakim yang menolak layangan gugatan praperadilan oleh pemohon terpancar melalui Ketua Tim Kuasa Hukum AGT, Irawan S Tanjung SH MH saat ditemui oleh sejumlah awak media.

 

Irawan menegaskan sangat kecewa dengan putusan hakim yang menolak akan layangan gugatan praper Tim Kuasa Hukum AGT, dan akan mengambil langka hukum atas putusan tersebut.

 

“Kami kecewa dengan putusan hakim saat ini, dan kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan hakim tersebut (Rustam.red) ke Bandilung Hakim Mahkamah Agung (MA),” tegas Irawan.

 

Lanjutnya, “Fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang kami hadirkan tak menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya, mala sebaliknya hakim hanya mempertimbangkan pihak termohon,” tegasnya kembali.

 

Terpisah, Kepala Kejari Bitung, Frenkie Son saat dikonfirmasi di depan lobi kantor Kejaksaan Negeri Bitung, menyampaikan bahwa proses praper dan putusan hakim sudah sesuai dengan prosedur hukum dan UU.

 

“Kami sudah menjalankan tugas kami sesuai dengan prosedur dan UU yang mengatur dan fakta persidangan kami menghadirkan dua alat bukti termasuk saksi dan ahli serta dokumen-dokumen pendukung lainnya,” ungkap Frenkie usai menghadiri kegiatan Paripurna Istimewa di kantor DPRD Kota Bitung.

 

Seraya menambahkan, “Apa yang menjadi keputusan hakim adalah bukti dari kinerja kami dalam menjalankan tupoksi dalam menjalankan proses hukum” pungkas Kajari Bitung.

 

Reporter/Editor: Alfonds Wodi

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar