Ketua Tim Kuasa Hukum AGT dan Frenkie Son selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung. (Doc Foto: Journaltelegraf.com) |
JOURNALTELEGRAF – Pengadilan Negeri (PN) Bitung
menolak gugatan praperadilan (Praper) oleh pemohon melalui Tim Kuasa Hukum AGT
alias Andreas terhadap termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.
Gugatan praper tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal
Rustam SH MH di ruangan sidang Prof Dr H.M Hatta Ali SH MM, PN Bitung. Yang
dilangsungkan secara maraton selama tujuh hari. Rabu (31/03/2021).
Dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli serta alat-alat
bukti yang disiapkan oleh pihak termohon dan pemohon.
Kekecewaan dan ke tidak puasan akan putusan Hakim yang
menolak layangan gugatan praperadilan oleh pemohon terpancar melalui Ketua Tim
Kuasa Hukum AGT, Irawan S Tanjung SH MH saat ditemui oleh sejumlah awak media.
Irawan menegaskan sangat kecewa dengan putusan hakim yang menolak
akan layangan gugatan praper Tim Kuasa Hukum AGT, dan akan mengambil langka hukum
atas putusan tersebut.
“Kami kecewa dengan putusan hakim saat ini, dan kami akan
melakukan upaya hukum dengan melaporkan hakim tersebut (Rustam.red) ke Bandilung
Hakim Mahkamah Agung (MA),” tegas Irawan.
Lanjutnya, “Fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang kami
hadirkan tak menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya, mala sebaliknya hakim
hanya mempertimbangkan pihak termohon,” tegasnya kembali.
Terpisah, Kepala Kejari Bitung, Frenkie Son saat
dikonfirmasi di depan lobi kantor Kejaksaan Negeri Bitung, menyampaikan bahwa
proses praper dan putusan hakim sudah sesuai dengan prosedur hukum dan UU.
“Kami sudah menjalankan tugas kami sesuai dengan prosedur dan
UU yang mengatur dan fakta persidangan kami menghadirkan dua alat bukti
termasuk saksi dan ahli serta dokumen-dokumen pendukung lainnya,” ungkap
Frenkie usai menghadiri kegiatan Paripurna Istimewa di kantor DPRD Kota Bitung.
Seraya menambahkan, “Apa yang menjadi keputusan hakim adalah
bukti dari kinerja kami dalam menjalankan tupoksi dalam menjalankan proses
hukum” pungkas Kajari Bitung.
Reporter/Editor:
Alfonds Wodi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar