Ads

Kamis, 01 April 2021, April 01, 2021 WIB
Last Updated 2021-04-01T08:32:39Z
DPRDsultengtolitoli

Jemmy Yusuf : Gunakan Saja Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Untuk Kesehatan ODGJ


JOURNALTELEGRAF - Sekarang ini kondisi kesehatan mental tidak lagi bisa dianggap remeh. Kesehatan mental itu sama pentingnya dengan kesehatan fisik.

Di kabupaten Tolitoli, kondisi kesehatan mental masih jadi isu yang dikesampingkan. 

Menanggapi hal itu, Politisi Partai Golkar dan juga Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tolitoli Jemmy Yusuf mengusulkan pemerintah perlu memperhatikan nasib penderita gangguan jiwa dan keterbelakangan mental yang lebih responsif, menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

"Orang yang mengalami gangguan kejiwaan kan juga perlu diperhatikan," kata Jemmy kepada awak media Journaltelegraf.com, Kamis (01)04/2021).

Lebih lanjut, Meminta OPD Teknis yakni Dinas kesehatan dan Dinas sosial untuk segera membebaskan masyarakat yang mengalami gangguan kejiwaan dalam posisi di pasung.

" Besarnya jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yakni 10 orang sesuai DTKS agar segera mendapat perawatan lebih intensif agar kiranya dapat di rujuk ke RS Madani palu,"

Dalam penanganan masalah kesehatan ODGJ ujarnya, dibutuhkan peran pemerintah untuk menertibkan semua dengan membawa ke tempat rehabilitasi khusus. Namun hingga sekarang peran pemerintah belum terlihat sama sekali.

" Sejak tahun 2010, Kementrian Kesehatan sudah mencanangkan Program Indonesia Bebas Pasung, Tapi Faktanya berbeda dengan yang terjadi di Kabupaten Tolitoli," ungkapnya.

Dikatakan, menjadi persoalan sekarang mau amankan atau tertibkan ODGJ berkeliaran di jalan-jalan lalu mau tampung di mana? Ini harus ada satu tempat penampungan khusus dulu atau dibangun rumah sakit khusus ODGJ, sehingga mereka semua dapat ditampung baru dilakukan upaya pemulihan psikisnya serta diberikan obat.

" Padahal Ini semua sudah di atur dalam UU, seperti UU nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 147 Penyembuhan gangguan jiwa , tanggung jawab pemerintah di lakukan oleh tenaga kesehatan Di tempat yang tepat (Fasilitas Negara), Menghormati Hak Asasi Penderita , Kemudian di Pertegas lagi Lewat UU nomor 39 tahun 2009 Tentang HAM Setiap Waga negara yang cacat mental berhak Pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus atas biaya negara ,"

" UUD 1945 Pasal 28 (i) Hak tidak disiksa dan di rampas kebebasannya dan UU nomor 142 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa : Penderita gangguan jiwa memiliki hak yang sama Sebagai warga negara," Terang Jemmy.

Pihaknya juga meminta Badan Keuangan Daerah selaku bendahara umum daerah untuk mengalokasikan anggaran belanja tidak terduga (BTT) dalam kondisi kedaruratan.

" Semoga Kabupaten Tolitoli Bebas Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Serta mendapat perawatan dan tidak melanggar UUD 1945, UU Kesehatan, UU Kesehatan Jiwa dan UU Tentang Hak Asasi Manusia," tutupnya.


Editor/Reporter : Legitha Aswardy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar