Ads

Kamis, 01 April 2021, April 01, 2021 WIB
Last Updated 2021-04-01T02:24:27Z
NASIONAL

Perusahaan Harus Memastikan Proses Produk Halal

 

Foto : (google)


JOURNALTELEGRAF-Peredaran produk yang diperjualbelikan di Indonesia membutuhkan kepastian status halal. Karenanya dalam audit halal dikenal pendekatan tracebility, yakni ketertelusuran asal muasal bahan yang digunakan dalam suatu produk. 


Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalam dialog daring Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dengan perwakilan American Chamber Indonesia (AmCham Indonesia).


Terkait  penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Mastuki menegaskan, setiap perusahaan harus memastikan  proses produk halal, harus ada pemisahan alat  produksi halal dengan yang tidak halal.


Hal itu menurutnya, untuk menghindari kemungkinan terjadinya percampuran atau kontaminasi bahan halal dan non-halal.


"Kriteria halal Indonesia itu menganut pendekatan ketertelusuran. Dari hulu ke hilir. Sejak memperoleh bahan sampai proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian dipastikan kehalalannya. Itu yang disebut mata rantai halal (halal value chain)," jelas Mastuki, Rabu (31/3/2021).


Lebih jauh Mastuki memaparkan, pemisahan fasilitas produksi halal itu mutlak dilakukan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2021 mengatur secara detil konsep pemisahan ini. Meski pada praktiknya tentu tidak serumit itu.


"Yang penting ada kepastian tidak terkontaminasi. Dan secara scientific judgement bisa dibenarkan," imbuhnya.


Tak hanya itu, Mastuki juga mengingatkan, jangan memaknai penerapan jaminan produk halal dari sisi prosedural semata, tetapi substansial. Maksudnya, ada kesadaran halal yang dibangun pada level individu maupun perusahaan, baik skala lokal, nasional, maupun internasional. 


"Filosofi di balik pemisahan proses produksi halal adalah membangun kepercayaan konsumen. Jika proses produksinya dipastikan halal dan thayyib, konsumen pasti merasa aman. Lalu tumbuh kepercayaan" pungkasnya. 

Sementara, Director of Government Relations Kamar Dagang Amerika di Indonesia (AmCham Indonesia) Gusti Kahari mengaku senang dan mengapresiasi peran BPJPH dalam membangun industri halal. Dirinya berharap dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJPH secara lebih baik. 


Menurut Gusty, regulasi halal merupakan salah satu isu yang menjadi perhatian komunitas bisnis Amerika di Indonesia. Karenanya AmCham terus membangun komunikasi dengan BPJPH sejak beberapa tahun yang lalu.


"Kami merasa terbantu dengan penjelasan yang sangat mendetil dan informatif tentang regulasi halal," pungkas dia.


Reporter / Editor : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar