Ads

JournalTelegraf
Jumat, 12 Maret 2021, Maret 12, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-12T11:01:59Z
MANADOpartai demokratSulawesi Utara

DPD Partai Demokrat Sulut Datangi Kanwil KemenkumHAM

Mor Serahkan Dokumen Kepengurusan yang Sah


Ketua DPD Partai Demokrat Sulut, Mor D Bastiaan didampingi pengurus DPD dan Ketua DPC se-Sulut menyerahkan dokumen Kepengurusan yang Sah ke Kanwil KemenkumHAM Sulut (Foto : Ist)


JOURNALTELEGRAF - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Utara (DPD PD Sulut) datangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil KemenkumHAM) provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (12/03/2021).


Tim diterima langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Lumaksono, kepala divisi pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun dan kabid pelayanan hukum Aswan Idrak.

Kedatangan tim yang dipimpin langsung Ketua  DPD partai Demokrat Sulut Mor D Bastiaan didampingi Sekretaris DPD PD Sulut Billy Lombok, Bendahara DPD PD Hanny Joost Pajouw, dan jajaran DPD Partai Demokrat Sulut beserta Ketua-Ketua DPC untuk menyerahkan dokumen-dokumen sah kepengurusan dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pada kesempatan itu, Ketua DPD Partai Demokrat Sulut, Mor D Bastiaan juga menyampaikan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumatra Utara pada 5 Maret 2021 adalah Ilegal dan Inkonstitusional.

"Kami datang ke Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana kami sudah datang di Jakarta bersama-sama dengan Ketum Kami AHY. Demikian juga pada hari Ini kami jajaran partai Demokrat Sulut datang ke Kanwil KemenhumHAM Sulut untuk menyampaikan dan meminta Kanwil KemenkumHAM menolak semua hasil dari KLB ilegal di Deli Serdang yang digelar tanggal 5 Maret 2021 lalu," ujar Mor dihadapan Kepala Kanwil KemenkumHAM Sulut.

Mor mengungkapkan, pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara lalu tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan Kementrian Hukum dan Ham pada tahun 2020.

"AD/ART itu sebagai konstitusi kami," jelas Mor lagi.

Mor juga mengungkapkan, peserta yang hadir disana tidak sesuai seperti yang diatur AD/ART partai.

"Harus setengah suara DPC dan harus di setujui Ketua Majelis Partai. Yang terjadi disana tidak seperti itu. Sehingga KLB yang digelar di Deli Serdang ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART partai Demokrat," ungkap Mor.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum mengatakan kedatangan partai Demokrat Sulut terkait KLB di Deli Serdang Medan akan diterima pihaknya.

Ia pun berjanji, akan langsung melaporkan dan mengirimkan semua dokumen ke Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Ham hari ini.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar