Ads

JournalTelegraf
Jumat, 12 Maret 2021, Maret 12, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-12T11:42:45Z
Bank SulutGoJasprodKespegMANADO

Dirut BSG dan SP Bungkam Saat Seribuan Karyawan Terancam Tak Terima Jasprod dan Kespeg

Jajaran Direksi Bank SulutGo (Foto : Ist)


JOURNALTELEGRAF - Sekisar seribuan karyawan Bank SulutGo (BSG) terancam tidak menerima pendapatan tambahan berupa Jasa Produksi (Jasprod) dan Kesejahteraan Pegawai (Kespeg).

Direktur Utama BSG, Jeffry AM Dendeng pun bungkam ketika dikonfirmasi melalui nomor whatsAppnya +62811136***, Senin (8/3/2021) sore.

Serikat Pekerja BSG pun terkesan diam dan disinyalir melakukan pembiaran.

Pasalnya, Juru Bicara BSG Daniel Rompas, yang diketahui juga sebagai salah seorang pengurus Serikat Pekerja (SP) BSG pun tidak merespon ketika dikonfirmasi melalui nomor whatsAppnya +6281340430***, Senin (8/03/2021).

Sementara itu, informasi yang dirangkum dari mantan Komisaris BSG, Effendy Manoppo mengungkapkan, dari data dan informasi yang dia dapatkan, Pengurus BSG dibawah komando Komisaris Utama (Komut) Sanny Parengkuan dan Direktur Utama (Dirut) Jeffry AM Dendeng disinyalir akan melaporkan dan menetapkan laba tahun buku 2020 sebesar Rp 183 miliar pada laporan pertanggung jawabannya di Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang akan digelar Kamis (18/03/2021) nanti.

"Patut dicermati serius oleh para pemegang saham. Karena dalam laporan tersebut, komponen Jasprod, Kespeg serta tantiem tidak dibiayakan. Sebab tidak dianggarkan," ujar Effendy belum lama ini.

Dengan tidak dianggarkan dan dibiayakan ketiga komponen bonus ini, menurut Effendy, laba perusahaan akan terlihat cukup cantik.

“Padahal, jika dilakukan sesuai aturan itu, labanya cuma sekitar 140-an miliar. Jangan-jangan ini window dressing,” duga Effendy.

Ia juga menjelaskan, sesuai Penjelasan Undang Undang Perseroan Nomor 40 Tahun 2007, Jasprod, Kespeg maupun tantiem sudah harus dianggarkan dan dibiayakan pada tahun buku berjalan dan bukan disisihkan setelah ada laba.

"Harus telah dibebankan dalam anggaran dan sudah di biayakan. Ini amanat undang-undang, sehingga mengabaikan aturan ini merupakan suatu pelanggaran bahkan suatu tindak kejahatan yang sangat jelas sanksinya, baik ancaman kurungan maupun denda. Baca saja UU No. 40 2007," jelas Effendy Manoppo.

Diketahui, gelaran RUPST ini selalu menjadi salah satu iven yang sangat dinanti-nantikan karyawan yang bekerja mengais rezeki di bank milik pemerintah daerah ini.

Tidak saja yang bergaji standar namun juga mereka yang sudah mencapai level pejabat manajerial.

Karena, pada hajatan itulah biasanya diputuskan dan ditetapkan besaran bonus yang bakal diberikan kepada karyawan dan juga penghargaan kepada para pengurus.

Jasprod dan Kespeg adalah dua bonus yang dirindukan karyawan BSG, yang jumlahnya diperkirakan sudah lebih dari seribu.

Layaknya tahun-tahun sebelumnya, RUPST itu kan menetapkan besaran Jasprod dan juga Kespeg. Biasanya dalam prosentase yang kemudian dikonversikan dengan besaran gaji.

Demikian juga, penghargaan bagi pengurus yang dikenal sebagai tantiem, juga ditetapkan dalam momen ini.

Jika Jasprod dan Kespeg di konversikan dengan berapa kali jumlah gaji pegawai, tantiem ditetapkan dalam prosentasi.

Namun, kedua jenis bonus ini sama-sama diambil dari laba dalam artian harus ada kinerja positif dari perusahaan.

Effendy sangat menyayangkan bila untuk kepentingannya, Pengurus BSG sampai mengorbankan karyawan dengan melakukan window dressing atas laporan keuangan.

“Kasihan karyawan yang sudah harap-harap cemas menanti bonusnya,” sesalnya.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar