Sesuai surat perintah Gas/01/Huk.6.6/2021/Narkoba tanggal 1 januari 2021, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli akhirnya membekuk seorang Mahasiswa Lk. Inisial R Alias F (FAL) usia 24 tahun asal Desa Lalos Kecamatan Galang, kabupaten Tolitoli.
Dalam penyergapan, Ditemukan 13 paket sabu berat bruto 10, 84 Gram, Alat isap sabu bersama dompet warna coklat serta plastik kosong 1 pack. Sehingga sangat meyakinkan jika tersangka inisial R Alias F (FAL) memenuhi unsur yang melanggar UU 35 1999 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Tolitoli AKP Kimsale menerangkan, Kalau terduga sering mengedarkan Sabu dan sudah di pantau sebulan terakhir.
"Sekitar pukul 21. 45 rabu malam terduga sedang berada dikos kosan dijalan gunung cengkeh kelurahan tuweley, tim opsnal begerak cepat mengendap ke sasaran saat Penangkapan lakukan periksa badan didalam Kos tersebut, yang sebelumnya kepada tersangka di perlihatkan surat perintah tugas yang disaksikan Ketua RT setempat"Jelas Kimsale kepada Awak media Journaltelegraf.com
Lebih lanjut, Kimsale menyatakan, Ditemukan 3 paket sabu diisi didalam dompet warna Coklat , 10 paket sabu disimpan didalam dus kecil , 1 buah alat isap sabu serta 1 pak plastik kosong.
"Saat ini terduga dan barang bukti diamankan diruangan Satresnarkoba, untuk proses hukum lanjut"Papar kasat Narkoba polres Tolitoli
Di konfirmasi secara terpisah, Kapolres Tolitoli, AKBP Budhi Batara Pratidina Menegaskan , berjanji akan perangi narkoba diwilayah kerjanya.
"Tidak main-main berantas narkoba mau besar atau kecil saya sikat"Tegasnya
Reporter : Armen djaru
Editor : Legitha Aswardy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar