Foto : ( Istimewa ) Serah Terima Jabatan Bumdesma
JOURNALTELEGRAF - Serah terima jabatan (Sertijab) pergantian kepengurusan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) berlangsung aman dan lancar di aula BPU Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Pada Rabu (27/01/2021).
Sertijab pergantian kepengurusan BUMDESMA dihadiri oleh Kepala Dinas PMD-P3A Kabupaten Buol Abd.Yani L. Saad, S.Sos, Camat Tiloan Baharudin M.Lagarutu S.Sos, Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED) Moh. Arafah S.E, Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna (TA-TTG) Arsad Hamzah, S.Pt , Kepala Puskesmas Tiloan, Serta Kepala Desa dan BPD se-Kecamatan Tiloan.
Dalam sambutanya, Camat Tiloan Baharudin M.Lagarutu S.sos, menjelaskan, Gambaran secara umum bahwa begitu banyak potensi yang ada di Kecamatan Tiloan kedepan.
"Nanti pengurus yang baru BUMDESMA bisa menghasilkan Potensi-potensi yang jauh lebih baik, agar bisa menambah penghasilan masyarakat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD)," Ajaknya dalam Sambutan
Selanjutnya, Abd. Yani L. Saad S.Sos Selaku kepala Dinas PMD-P3A Kabupaten Buol juga menerangkan bahwa, BUMDESMA merupakan amanat dari UU Desa sehingga setiap desa dapat membentuk.
"Tujuan dibentuknya BUMDESMA diantara lain untuk meningkatkan perekonomian desa serta membuka lapangan pekerjaan sehingga diharapkan masyarakat desa tidak perlu pergi ke luar kota untuk bekerja"Ujarnya
Lebih Lanjut, Abd.Yani menjelaskan Pembentukan BUMDESMA tidak bermaksud untuk mematikan usaha ekonomi masyarakat yang sudah ada melainkan mendukung usaha yang sudah ada.
"Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) dapat bergerak dalam bidang bisnis sosial, penyewaan, perantara, perdagangan, bisnis keuangan serta usaha bersama"Ujarnya
Menurutnya,Terdapat 6 prinsip dasar pengelolaan BUMDESMA yaitu kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparan, akuntabel dan suistainable atau berkelanjutan"Imbunya.
Selanjutnya Kegiatan dilanjutkan dengan Laporan Keuangan BUMDES serta kunjungan ke waserda Bumdes di beberapa tempat yang berada di kecamatan Tiloan.
Reporter : Pardi
Editor : Legitha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar