Ads

Senin, 25 Januari 2021, Januari 25, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-25T11:18:10Z
BITUNG

Pelaku Pembakaran Kantor Lurah Paceda Dijerat Pasal 187

Kasat Reskrim Polres Bitung saat ditemui oleh sejumlah wartawan diruang kerjanya. (Foto: istimewa)


JOURNALTELEGRAF – Dokumen dan sejumlah fasilitas kantor Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir – Kota Bitung, raib diserang si jago merah. Senin (25/01/2021).


Diketahui kebakaran tersebut sengaja dilakukan oleh YS usai mengonsumsi minuman keras bersama sahabatnya.


Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw motif yang dilakukan oleh YS disebabkan oleh rasa jengkel.


“Sebelumnya pada tanggal 07 Januari 2021, pelaku bersama sahabatnya di tangkap warga sekitar dikarenakan telah melakukan pesta miras,” tulis Frelly melalui pesan singkat whatsapp.


Lanjutnya, “Setelah itu, warga langsung menyerahkan pelaku bersama sahabatnya kepada Bhabinkamtibmas dan diberikan peringatan serta sangsi kepada pelaku,” katanya.


Tak menerima sangsi yang dilakukan terhadap dirinya oleh Bhabinkamtibmas, singga YS melakukan aksi tersebut.


Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bitung dan dalam pengembangan terkait dengan tindak pidana yang telah dilakukannya.


“Pelaku dikenakan pasal 187 tentang pembakaran yang mengakibatkan kerugian berupa barang dan tidak menelan korban jiwa,” pungkasnya.

 

Reporter/Editor: Redaksi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar