Ads

Senin, 11 Januari 2021, Januari 11, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-11T12:36:16Z
Headline news

MUI Rilis Fatwa Vaksin Sinovac Halal dan Boleh Digunakan Muslim

Foto : (istimewa) KH Asrorun Niam Sholeh



JOURNALTELEGRAF-Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac asal China halal digunakan.



Ketua MUI Bidang Fatwa,jelaskan  vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd.China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.


 

"Boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," ujar Niam dalam jumpa pers daring, Senin (11/1/2020).


 

Selain itu, Kiai Niam juga mengatakan, dengan BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan. maka Komisi Fatwa MUI menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 ini.


 

“Kepala BPOM sudah meyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi sinovac, sehingga aman untuk digunakan. Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan,” ujarnya.


 

Seperti diketahui, Komisi Fatwa MUI sebelumnya pada Jumat (08/01)  telah menggelar sidang pleno bersama untuk membahas dan menetapkan kehalalan Vaksin Covid-19 dari sisi bahan.


 

Sementara untuk keamanan, Komisi Fatwa pada saat itu masih menunggu BPOM sebagai pihak yang paling kredibel dan kompeten dalam menguji klinis safety, quality, dan efficacy vaksin ini. 



"Keluarnya izin edar darurat dari BPOM sore ini menandai bahwa vaksin tersebut boleh digunakan," ungkapnya.

 


Sementara itu, Kepala BPOM Penny Lukito juga mengatakan bahwa,  saat ini BPOM mengumumkan EUA, vaksin Sinovac  memiliki efficacy (kemanjuran) 65,3 persen.



"Angka ini berada di atas standard yang ditentukan World Health Organization (WHO) yang sebesar 50 persen," pungkas Penny.




Reporter/Editor : Ewin








 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar