Ads

Rabu, 02 Desember 2020, Desember 02, 2020 WIB
Last Updated 2020-12-02T07:04:28Z
BITUNG / Politik

Netralitas Bawaslu dan KPU Kota Bitung Diragukan

Foto Ilustrasi pelanggaran Pilakada



JOURNALTELEGRAF – Mendekati puncak dari tahapan Pilkada serentak 2020,  bahkan hampir sepekan, tercuar atas dugaan kedua lembaga penyelenggara Pemilu, disusupi oleh salah satu Pasangan Calon Walikota Bitung.


Netralitas dan kinerja oleh lembaga penyelenggara pemilu yakni; Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, diragukan oleh sejumlah warga. 


Pasalnya sejumlah kasus temuan pelanggaran Pilkada, pada beberapa pekan lalu kedua lembaga ini, seakan menutup mata bahkan terkesan terlelap dalam tidur.


Dimana diketahui bahkan sudah menjadi komsumsi publik, atas kasus pelanggaran Pilkada oleh sejumlah tim pemenangan ataupun masa pendukung salah satu Paslon.


Disinyalir sejumlah oknum yang merupakan tim pemenangan dan pendukung Paslon, dengan mudah berada di struktural sebagai keanggotaan di KPPS, PPK dan PKD serta Panwas sendiri. 

 

Arlan Rania salah satu warga Kota Bitung, menyampaikan, keraguannya terhadap kedua lembaga pemilu, yang tak dapat menyelesaikan bahkan tidak dapat memiliki kepastian hukum tetap terkait dengan sejumlah kasus yang terlah mencuat di publik bahkan laporan di kedua lembaga tersebut. 


“Saya ragu dengan kinerja atas kedua lembaga ini terkait dengan netralitas dan tupoksinya. Contohnya sejumlah temuan oleh Bawaslu pada beberapa waktu lalu, namun oleh lembaga merekapun menggugurkan kasus temuan tersebut dengan alasan tidak ada unsur pelanggaran,” ujarnya. Rabu (02/12/2020).


Ia melanjutkan, Hal ini secara kasat mata, sangat jelas bertentangan dimana kalaupun kasus tersebut tidak ada unsur pelanggaran kenapa harus di buat temuan.  


“Seperti halnya, kasus Ketua PPK Aertembaga, yang putusannya dalam pleno oleh Panwascam Aertembaga memenuhi unsur kode etik sebagai penyelenggara. Namun setelah ini sampai di Bawaslu Kota Bitung, lapornya dimentahkan alias didiamkan dan tidak ditindaklanjuti,” tegas Arlan.


Lanjutnya, “Informasi yang didapatkan, berkas tertahan dimeja Ketua Bawaslu. Nanti disoroti oleh sejumlah media baru pihak Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk di tindak lanjuti, apakah untuk mewujukan Pilkada yang aman, damai, jujur dan bermartabat seperti ini? Ingat Bawaslu tupoksinya sebagai apa serta apa yang harus dikerjakan!,” sesalnya. 

 

Hal serupa yang dilakukan KPU Kota Bitung, seakan menenggelamkan rekomendasi kasus Ketua PKK Aertembaga dari Bawaslu, yang secara terang-terang telah melecehkan lembaga mereka. 


“Dalam pemberitaan di sejumlah media,  sesuai yang saya baca, rekomendasi Bawaslu kepada KPU Bitung, sudah disalurkan sejak Jumat 27 November 2020. Akan tetapi oleh KPU Bitung tidak memproses, bahkan KPU Bitung melontarkan berbagai alasan terkait kasus tersebut,” ujarnya kembali.


Jangan sampai hal tersebut akan mencederai kinerja dan netralitas lembaga ini, dimana yang seharusnya sesuai dengan kode etik penyelenggara tidak melibatkan dan mempraktikkan praktek -praktek kotor dalam pesta demokrasi saat ini. 


Beredar sejumlah isu dari kalangan Bawaslu Kota Bitung, dari sumber resmi kepada sejumlah media, menyampaikan, salah satu dari pimpinan Bawaslu Bitung kerap kali melakukan pertemuan secara diam-diam dengan salah satu paslon petahan di Jalan Kembang di Manado.


"Informasi ini sudah tersebar di masyarakat. Ada salah satu pimpinan Bawaslu Bitung intens bertemu dengan salah satu paslon petahana. Kami mencurigai pertemuan itu pasti ada hubungannya dengan Pilkada. Kami curiga, ini merupakan strategi salah satu paslon petahana itu. Untuk melegalkan berbagai cara-cara kotor pada Pilkada 2020 di Bitung," beber sumber, sembari meminta identitasnya tidak diekspose.


Terpisah, Rendi Rompas selaku salah satu aktivis milenial Kota Bitung, mengingatkan kepada Bawaslu dan KPU Kota Bitung, untuk benar-benar menjalakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksinya sebagai penyelenggara Pilkada. 

 

“Jangan sampai pesta Demokrasi kali ini, tercoreng oleh lembaga penyelenggara Pilkada!, kedua lembaga ini wajib untuk netral dan patuh pada undang-undang, bukan untuk meraih keuntungan bahkan memanfaatkan kekuasaan dan kewenangan pribadi ataupun kelompok,” tegas Rendi. 


Menanggapi atas tudingan miring terhadap lembaganya, Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw, membantah bahkan mengatakan itu adalah tuduhan keji.


"Itu tuduhan keji dan fitnah. KPU hanya tunduk pada aturan bukan timses apalagi paslon. Kami tetap profesional dan, mandiri. Untuk PPK smntra di proses, ikut aturan bukan ikut kemauan orang atau paslon," kelit Deslie melalui WhatsApp.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Bitung, Deiby Londok belum berhasil dimintai tanggapan. Berulang kali dihubungi via telepon tidak menjawab. Pesan WhatsApp yang berisi konfirmasi terkait kinerja lembaganya yang dikirim media ini juga tidak direspon. 


Reporter/Editor : Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar