Ads

Minggu, 22 November 2020, November 22, 2020 WIB
Last Updated 2020-11-22T10:27:30Z
sulteng

Oknum Guru PNS di Tolitoli Cabuli 2 Anak Dibawah Umur

 


JOURNALTELEGRAF-Seorang oknum guru PNS di Tolitoli harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia diamankan karena telah mencabuli dua orang anak di bawah umur.


Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal SH mengatakan, oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut yaitu Z (49) warga di Jalan Anoa Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.


"Pelaku merupakan oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli," kata Rijal, Minggu (22/11/2020).


Lebih jauh Rijal menjelaskan, aksi bejat oknum guru ini diketahui bermula dari pengakuan korban AMM (14 ) kepada tante nya, bahwa pelaku melakukan tindakan asusila terhadap dirinya sebanyak empat kali.


Sementara dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindakan asusila kepada AMM sebanyak empat kali. Salah satunya yaitu pada hari Selasa (10/11) sekitar pukul 02.00 WITA bertempat dirumah pelaku yang berada di Jalan Anoa.

“Menurut pengakuan pelaku, saat itu dirinya bersama korban tertidur di depan televisi, saat itulah pelaku melakukan tindakan asusila tersebut,” ungkap Rijal.


Selain itu, kata Rijal, pelaku telah memasukkan tangannya kedalam celana korban AMM dan memegang kemalauannya. Seingat pelaku, dirinya melakukan tindakan asusila kepada korban yang juga merupakan kemanakannya ini.


"Perbuatan yang pertama, kedua dan ketiga dilakukan pada tahun 2019 bertempat di dalam kamar pelaku dan yang keempat yaitu pada tanggal 10 November 2020 bertempat di depan televisi dirumah pelaku," jelasnya.


Lebih lanjut, Rijal mengatakan, tak hanya kemanakannya, pelaku juga melakukan tindakan asusila kepada anak angkat pelaku yaitu A (13). Kepada korban A, pelaku mengakui telah melakukan tindakan asusila sebanyak tiga kali.


“Tindakan itu dilakukan pelaku pada tahun 2018 dan tahun 2020, untuk yang ketiga kalinya pelaku tidak mengingatnya lagi. Semuanya dilakukan dirumah pelaku” kata Kasat Reskrim ini.


Kepada penyidik, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya melakukan tindakan asusila kepada A dengan cara memegang kemalauan korban.


“Saat itu saya melihat pakaian korban sudah basah, sehingga saya membuka pakaiannya serta memegang kemaluan korban” ungkap Z kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskim Polres Tolitoli saat dilakukan pemeriksaan secara insentif.


Dijlaskan Rijal, modus pelaku yaitu melakukan tindakan asusila dengan cara memegang kemaluan kedua korbannya. Tidak ada tindakan lain selain tindakan asusila tersebut.


"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tolitoli dan terhadap pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar. rupiah)," tutup Rijal.





Reporter : Legitha

Editor : Ewin





Tidak ada komentar:

Posting Komentar